Proyek PSEL Belum Tuntas, Zulhas Minta Pemkot Makassar Bergerak Cepat

CERITANEGERI,MAKASSAR — Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, memberi tenggat waktu dua pekan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, pemerintah pusat meminta proyek tersebut segera menunjukkan perkembangan. Apabila tidak ada kemajuan dalam batas waktu yang diberikan, penanganannya dapat dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini perintah presiden kalau lama (permasalahan sampah) akan diambil alih dan dialihkan ke Pemprov Sulsel. Saya kasi waktu dua Minggu selesaikan itu,” ujar Zulkifli Hasan.

Menurut Zulhas, persoalan sampah di sejumlah wilayah Indonesia sebelumnya telah masuk dalam kondisi mengkhawatirkan akibat praktik pembuangan terbuka atau open dumping.

Ia mencontohkan kondisi tempat pemrosesan akhir di Bantar Gebang dan Jati Waringin. Tumpukan sampah di lokasi tersebut disebut pernah mencapai ketinggian sekitar 60 meter sehingga berisiko terhadap lingkungan.

“Semuanya itu ada 24 lokasi yang darurat sampah itu sudah dibereskan termasuk yang besar-besar seperti Bantar Gebang dan Jati Waringin, sisa pembangunan saja. Kalau Makassar itu belum sama sekali,” katanya.

Zulhas kembali menegaskan agar Pemerintah Kota Makassar segera menyelesaikan hambatan yang masih mengganggu pelaksanaan proyek PSEL.

“Saya kasih waktu lagi dua minggulah. Kalau tidak, gubernur yang ambil alih karena Presiden perintah harus segera selesai,” tegasnya.

Menurutnya, percepatan proyek PSEL perlu dilakukan karena pembangunan fasilitas tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Proyek PSEL diharapkan menjadi salah satu langkah dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan terbuka.

Pemerintah Kota Makassar diminta memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan berbagai kendala agar proyek tersebut dapat segera direalisasikan.

Apabila tidak terdapat perkembangan signifikan selama dua pekan, pemerintah pusat membuka kemungkinan pengalihan penanganan proyek kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *