PSEL Makassar dan pengelolaan sampah di TPA Tamangapa

Skema PSEL Makassar Belum Final, Danantara Disiapkan Lakukan Due Diligence

CERITANEGERI,MAKASSAR — Skema lanjutan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar belum memperoleh kepastian final yang diumumkan kepada publik. Pemerintah Kota Makassar sebelumnya menyiapkan pengakhiran kontrak dengan pemenang lama sebelum menyerahkan rekomendasi kepada Danantara untuk melakukan due diligence terhadap perusahaan yang telah memenangkan proses sebelumnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman menyampaikan perkembangan tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026. Saat itu, Pemkot telah menerima nota pendapat dari Kejaksaan Negeri Makassar terkait pengakhiran kontrak dan berencana melanjutkan pembahasan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.

Helmy mengatakan proses administratif tersebut harus diselesaikan karena proyek sebelumnya menggunakan skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi itu telah digantikan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Setelah pengakhiran kontrak selesai, Pemkot berencana memberikan rekomendasi kepada Danantara. Lembaga tersebut selanjutnya diproyeksikan melakukan penilaian menyeluruh terhadap pemenang sebelumnya sebelum menentukan skema kerja sama PSEL Makassar.

“PT Danantara akan melakukan due diligence untuk melakukan audit terhadap pemenang sebelumnya,” kata Helmy seperti dikutip ANTARA. Menurut dia, kontrak pada skema baru tidak lagi dilakukan langsung antara Pemerintah Kota Makassar dan pelaksana proyek.

Hingga Senin, 17 Agustus 2026, belum ditemukan pengumuman publik dari Danantara yang secara khusus menyatakan due diligence terhadap pemenang lama PSEL Makassar telah dimulai atau selesai. Kanal resmi Danantara terbaru mengenai program PSEL masih berupa pembukaan kembali Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) untuk program waste-to-energy secara nasional.

Penjelasan soal Lelang Ulang Masih Berbeda

Salah satu bagian yang belum sepenuhnya terang adalah apakah proyek PSEL Makassar akan melalui proses pemilihan ulang.

Pemkot Makassar melalui DLH menyatakan tidak ada lelang ulang karena proyek telah memiliki pemenang dari proses sebelumnya, yakni konsorsium yang melibatkan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dan Grand Puri Indonesia (GPI). Menurut penjelasan Helmy, setelah kontrak lama dihentikan, Danantara melakukan due diligence sebelum menentukan pihak yang akan melaksanakan proyek dalam skema baru.

Namun, penjelasan berbeda sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah pertemuan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat pada 5 Agustus.

Dalam rilis resmi Pemprov Sulsel, Andi Sudirman menyebut tahapan selanjutnya mencakup rapat teknis dan lelang ulang melalui Danantara sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Perbedaan tersebut penting karena memengaruhi kepastian bagi pelaksana lama, pemerintah daerah, serta masyarakat di lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan fasilitas.

Danantara sendiri pada 5 Agustus membuka kembali registrasi DPT sebagai proses prakualifikasi program PSEL nasional. Namun, Danantara menegaskan pendaftaran tersebut bukan penetapan pemenang proyek, bukan kontrak, dan tidak menjamin peserta akan terlibat dalam proyek tertentu. Pengumuman itu juga tidak menyebut secara khusus bagaimana mekanisme yang akan diterapkan terhadap PSEL Makassar.

Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa pembukaan DPT otomatis berarti PSEL Makassar akan ditender ulang. Sebaliknya, belum ada pula pengumuman tertulis dari Danantara yang memastikan pemenang lama akan langsung melanjutkan proyek setelah due diligence.

Tamalanrea Masih Jadi Lokasi Utama

Selain skema kontrak, lokasi pembangunan PSEL masih menjadi perhatian.

Helmy mengatakan lokasi yang direncanakan tetap berada di Kecamatan Tamalanrea. Namun, pemerintah juga menyiapkan opsi alternatif apabila lokasi tersebut tidak dapat digunakan, terutama karena terdapat penolakan dari sebagian warga.

Alternatif yang disiapkan berada di lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa dengan luas sekitar 100 hektare. DLH menyatakan dua opsi yang dibahas saat ini adalah Tamalanrea dan lahan Pemprov tersebut, bukan TPA Tamangapa di Kecamatan Manggala.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Kamis, 6 Agustus 2026 juga menegaskan proyek tetap akan dilanjutkan, tetapi lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi. Pemkot menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum tahapan pembangunan berlangsung.

Kepastian lokasi menjadi penting karena PSEL merupakan investasi infrastruktur jangka panjang. Selain kebutuhan lahan untuk fasilitas utama, proyek memerlukan akses kendaraan pengangkut sampah, jaringan pendukung, serta pengelolaan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

Makassar, Gowa, dan Maros Disiapkan dalam Skema Aglomerasi

PSEL Makassar juga tidak lagi dipandang hanya sebagai fasilitas untuk sampah Kota Makassar. Pemerintah mengarahkan proyek melalui skema aglomerasi dengan Kabupaten Gowa dan Maros.

Menurut DLH, fasilitas PSEL membutuhkan pasokan sekitar 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi sesuai kapasitas yang direncanakan. Pada saat yang sama, Pemkot memperkirakan jumlah sampah residu Makassar dapat turun sekitar 30 persen setelah kebijakan pemilahan dari sumber diperkuat.

Kondisi tersebut membuat pasokan dari daerah sekitar dinilai penting. Gowa dan Maros diproyeksikan ikut menopang kebutuhan bahan baku PSEL apabila skema regional tersebut benar-benar dilaksanakan.

Arah kebijakan ini berjalan bersamaan dengan perubahan sistem persampahan di Makassar. Sejak 1 Agustus, pemerintah kota mendorong sampah organik dan anorganik dipilah dari sumber sehingga hanya residu yang diarahkan menuju tempat pemrosesan akhir.

Pengurangan sampah yang menuju TPA membawa manfaat bagi lingkungan, tetapi sekaligus menciptakan pertanyaan mengenai kecukupan bahan baku PSEL. Karena itu, skema aglomerasi menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas sebelum pembangunan memasuki tahap fisik.

Keputusan Tertulis Danantara Masih Ditunggu

PSEL Makassar berada dalam bagian lebih besar dari program pengolahan sampah menjadi energi yang kini dikoordinasikan melalui Danantara.

Danantara Investment Management melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) menyatakan program nasional PSEL dijalankan berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Danantara juga membangun daftar mitra yang memiliki kemampuan teknologi, pendanaan, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan fasilitas waste-to-energy.

Proses registrasi DPT terbaru ditutup untuk penyampaian Expression of Interest pada 13 Agustus 2026. Danantara menegaskan hanya informasi tertulis melalui kanal resmi registrasi yang dapat dianggap sebagai informasi yang berlaku bagi peserta.

Untuk PSEL Makassar, kondisi tersebut membuat keputusan tertulis menjadi penting. Kejelasan dibutuhkan setidaknya mengenai status penghentian kontrak lama, hasil pembahasan dengan BPKP, mekanisme due diligence, status perusahaan pemenang sebelumnya, serta lokasi fasilitas.

Sampai 17 Agustus, sumber publik terbaru yang dapat diverifikasi masih mengacu pada penjelasan Pemkot pada 5–7 Agustus. Karena itu, pernyataan bahwa pengakhiran kontrak “memasuki tahap akhir” harus dipahami sebagai posisi pemerintah pada saat itu, bukan bukti bahwa tahapan tersebut sekarang telah selesai.

Kepastian proyek penting bagi warga karena keputusan yang diambil akan menentukan bagaimana sampah Makassar, Gowa, dan Maros dikelola dalam jangka panjang, sekaligus menentukan lokasi investasi bernilai besar yang akan beroperasi di tengah kawasan masyarakat.

FAQ PSEL Makassar

Apakah PSEL Makassar akan ditender ulang?

Belum ada penjelasan yang seragam. DLH Makassar menyatakan tidak ada lelang ulang dan pemenang lama akan melalui due diligence, sedangkan Pemprov Sulsel sebelumnya menyebut lelang ulang akan dilakukan melalui Danantara. Keputusan tertulis khusus dari Danantara mengenai PSEL Makassar belum ditemukan hingga 17 Agustus 2026.

Di mana PSEL Makassar akan dibangun?

Lokasi utama yang masih disebut Pemkot berada di Kecamatan Tamalanrea. Lahan milik Pemprov Sulsel sekitar 100 hektare di Kabupaten Gowa disiapkan sebagai alternatif jika lokasi awal tidak dapat direalisasikan.

Apa tugas Danantara dalam proyek PSEL Makassar?

Menurut DLH Makassar, setelah proses pengakhiran kontrak lama selesai, Danantara akan melakukan due diligence terhadap pemenang sebelumnya dan menentukan bentuk kerja sama selanjutnya.

Mengapa PSEL melibatkan Gowa dan Maros?

PSEL membutuhkan sekitar 1.000 ton sampah per hari. Pemkot memperkirakan volume residu Makassar menurun seiring pemilahan dari sumber sehingga kerja sama dengan Gowa dan Maros dipandang penting untuk memenuhi kebutuhan fasilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *