Beranda / Daerah / Damkarmat Makassar Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan, Pelanggar Terancam Pidana

Damkarmat Makassar Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan, Pelanggar Terancam Pidana

CERITANEGERI, MAKASSARDinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan karena berisiko memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan jiwa. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @damkarmatmakassar, Rabu (17/12/2025).

Damkarmat menegaskan larangan pembakaran sampah berlaku di seluruh lingkungan, baik di kawasan permukiman, lahan kosong, maupun area terbuka lainnya. Kebiasaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebakaran besar, terutama saat kondisi angin kencang yang dapat membuat api cepat merambat ke bangunan sekitar.

Selain risiko kebakaran, asap hasil pembakaran sampah juga membahayakan kesehatan masyarakat. Asap tersebut mengandung zat beracun yang dapat mengganggu pernapasan, khususnya bagi anak-anak, lansia, serta warga dengan riwayat penyakit pernapasan.

Damkarmat Makassar menyebut, tindakan membakar sampah sembarangan merupakan pelanggaran hukum. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan.

Bagi pelanggar, sanksi pidana telah diatur dalam Pasal 45 perda yang sama. Masyarakat yang terbukti melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Damkarmat menilai penegakan aturan ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi keselamatan warga dan lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih disiplin dalam mengelola sampah dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.

Damkarmat juga mengimbau warga segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Pencegahan kebakaran adalah tanggung jawab bersama. Keselamatan jiwa dan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” demikian imbauan Damkarmat Kota Makassar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *