DLH Makassar Salurkan 18 Sarana Persampahan ke 13 Kelurahan, Perkuat Layanan hingga Lorong
CERITANEGERI,MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menyalurkan 18 unit sarana dan prasarana persampahan kepada 13 kelurahan di tujuh kecamatan. Tambahan fasilitas tersebut diarahkan untuk memperkuat pengumpulan, pemilahan, penampungan, hingga pengangkutan sampah dari lingkungan permukiman.
Penyerahan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Kantor DLH Kota Makassar, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 8. Program itu merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026.
Bantuan terdiri atas tujuh unit motor tiga roda, sembilan kontainer bak sampah, satu unit truk sampah arm roll, serta satu unit tempat sampah pilah berbahan fiberglass berkapasitas 50 liter. Seluruh fasilitas tersebut disebar kepada penerima manfaat di tingkat kelurahan.
Motor tiga roda memiliki fungsi penting terutama untuk pelayanan di permukiman padat dan lorong yang sulit dimasuki kendaraan pengangkut sampah berukuran besar. Sementara kontainer dan truk arm roll digunakan untuk mendukung proses penampungan dan pengangkutan sampah agar lebih teratur.
Tempat sampah pilah yang turut disalurkan diarahkan untuk mendorong kebiasaan memisahkan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari sumber. Kebiasaan tersebut menjadi semakin penting seiring perubahan sistem pengelolaan sampah yang sedang diterapkan Pemerintah Kota Makassar.
Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan ketersediaan sarana yang memadai menjadi salah satu unsur penting untuk memperkuat pelayanan kebersihan sampai ke tingkat permukiman.
“Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pokok-Pokok Pikiran. Kami berharap sarana yang diserahkan dapat memperkuat pelayanan kebersihan, terutama di wilayah yang masih membutuhkan dukungan armada dan fasilitas persampahan,” kata Helmy.
Menurut Helmy, penyerahan fasilitas tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Pemerintah wilayah dan masyarakat penerima diminta menggunakan serta merawat sarana tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan dalam pelayanan kebersihan sehari-hari.
“Kami tidak ingin bantuan ini hanya sekadar diserahkan, tetapi benar-benar digunakan, dijaga, dan dirawat dengan baik,” ujarnya.
Mendukung Perubahan Sistem Sampah Makassar
Penambahan sarana tersebut berlangsung ketika Pemkot Makassar sedang mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem yang bertumpu pada pengangkutan menuju TPA menjadi pengelolaan yang dimulai dari sumber.
Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, atau dua hari setelah penyerahan sarana, Pemkot mulai menerapkan kebijakan yang mengarahkan TPA Tamangapa di Kecamatan Manggala hanya menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik yang masih dapat dimanfaatkan didorong untuk dikelola sebelum mencapai TPA.
Kebijakan tersebut membuat peran kecamatan, kelurahan, RT/RW, bank sampah, serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) menjadi semakin penting. Pemerintah sebelumnya menegaskan pengelolaan sampah harus mulai dilakukan dari hulu agar volume yang berakhir di TPA dapat dikurangi.
Dalam konteks itu, motor tiga roda dapat membantu pengumpulan sampah dari lorong dan permukiman menuju fasilitas pengelolaan yang lebih besar. Kontainer dan truk arm roll mendukung tahap pengangkutan, sedangkan fasilitas pemilahan membantu membangun kebiasaan memisahkan sampah sejak dari rumah.
Pemkot juga memperkuat jaringan bank sampah. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Bank Sampah Sektoral Kecamatan Panakkukang diluncurkan sebagai bagian dari pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Perubahan pola pemilahan mulai terlihat di fasilitas pengolahan. TPS3R Pannambungan di Kecamatan Mariso melaporkan volume sampah organik yang diterima meningkat hingga dua kali lipat setelah kebijakan pemilahan dari sumber diterapkan. Sampah organik tersebut dapat dimanfaatkan kembali, antara lain menjadi kompos dan produk pengolahan lainnya.
Sarana Harus Diikuti Perubahan Kebiasaan
DLH Makassar menekankan penambahan kendaraan dan fasilitas tidak akan menyelesaikan persoalan sampah apabila tidak dibarengi perubahan perilaku masyarakat.
Warga tetap memiliki peran dalam mengurangi timbulan sampah, memilah sampah dari rumah, serta memastikan material yang masih dapat dimanfaatkan tidak langsung bercampur dengan residu. Pemerintah wilayah juga dibutuhkan untuk memastikan sarana yang tersedia digunakan sesuai fungsi dan kondisinya tetap terawat.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Pemkot yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama dari tingkat rumah tangga hingga pemerintah kota. Seluruh camat di Makassar sebelumnya telah menandatangani komitmen pembenahan sampah dari hulu ke hilir, termasuk pengembangan bank sampah, TPS3R, dan fasilitas pengolahan di wilayah.
Perubahan juga berlangsung pada TPA Tamangapa. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada akhir Juli menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penghentian pembuangan sampah dengan sistem terbuka atau open dumping. Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah kota.
Karena itu, keberadaan 18 sarana baru tidak berdiri sebagai program terpisah. Fasilitas tersebut menjadi salah satu pendukung teknis bagi kelurahan dan kecamatan ketika Makassar mulai menuntut lebih banyak sampah ditangani dari sumber sebelum menuju TPA.
Bagi masyarakat di wilayah penerima, dampak paling langsung diharapkan terlihat pada kemudahan pengumpulan sampah, terutama di lorong-lorong sempit, serta proses penampungan dan pengangkutan yang lebih teratur.
DLH berharap sarana tersebut segera dioperasikan sesuai peruntukannya. Pengawasan terhadap pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas menjadi penting agar pengadaan melalui Pokir tersebut benar-benar meningkatkan pelayanan kebersihan, bukan hanya menambah jumlah aset pemerintah.
Hingga pertengahan Agustus 2026, kebijakan pemilahan sampah dan penguatan fasilitas pengolahan di tingkat wilayah terus berjalan. Penambahan armada, bank sampah, TPS3R, serta pembatasan jenis sampah yang masuk ke TPA menjadi bagian dari rangkaian perubahan sistem persampahan Makassar.
