Pemkot Makassar Beri Masa Transisi Tiga Bulan, Sanksi Pilah Sampah Belum Langsung Berlaku
CERITANEGERI,MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar belum langsung menerapkan sanksi kepada warga yang belum mengikuti kebijakan pemilahan sampah dari sumber. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar memberikan masa transisi sekitar tiga bulan dengan mengutamakan edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi sebelum mempertimbangkan penegakan aturan.
Kebijakan pemilahan sampah mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Sejak saat itu, masyarakat diarahkan memilah sampah sejak dari rumah, sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala difokuskan hanya menerima sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau didaur ulang.
Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan pemerintah memilih pendekatan edukatif dan humanis selama tahap awal penerapan kebijakan tersebut. Penegakan sanksi bukan menjadi langkah pertama karena pemerintah ingin memastikan masyarakat memahami mekanisme pemilahan terlebih dahulu.
“Jika setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan masih ditemukan pelanggaran dan masyarakat tidak mengindahkan aturan, pemerintah akan mempertimbangkan penegakan Perda,” kata Helmy.
Dasar hukum yang disebut pemerintah adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Makassar, Perda tersebut masih berstatus berlaku.
Masa tiga bulan itu tidak berarti sanksi otomatis berlaku tepat pada 1 November 2026. Pernyataan DLH menyebut penegakan Perda akan dipertimbangkan setelah evaluasi apabila pelanggaran masih ditemukan. Dengan demikian, awal November dapat menjadi periode evaluasi berikutnya, tetapi tanggal resmi pemberlakuan sanksi belum diumumkan.
Warga Diminta Memilah Sampah dari Rumah
Dalam sistem baru tersebut, masyarakat tidak lagi diarahkan mencampurkan seluruh sampah rumah tangga dalam satu wadah. Pemkot membedakan sampah menjadi kelompok organik, anorganik, B3, dan residu sebelum proses pengangkutan maupun pengolahan.
Sampah organik, seperti sisa makanan dan material yang mudah terurai, diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau menggunakan metode pengolahan lain, baik secara mandiri maupun melalui fasilitas pengolahan di tingkat lingkungan.
Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti sebagian jenis plastik, kertas, logam, dan material yang dapat didaur ulang, diarahkan ke bank sampah atau jaringan pengolahan kembali. Sementara sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang dikategorikan sebagai residu dan dapat dibawa menuju TPA Tamangapa.
Untuk sampah B3 rumah tangga, penanganannya tidak semestinya disamakan dengan sampah biasa karena memiliki karakteristik yang memerlukan pengelolaan khusus. Pemkot memasukkan jenis sampah tersebut dalam kategori yang harus dipisahkan sejak dari sumber.
Pemilahan tidak hanya berlaku bagi rumah tangga. DLH sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut juga diarahkan ke kantor, hotel, tempat usaha, serta sumber-sumber sampah lainnya di Kota Makassar.
Pemerintah Juga Diminta Menyiapkan Fasilitas
DLH mengakui perubahan kebiasaan masyarakat harus diikuti kesiapan sarana dan prasarana. Pemerintah meminta camat mengidentifikasi lokasi pengolahan sampah organik di wilayah masing-masing, terutama di kelurahan yang belum memiliki fasilitas pendukung.
Pemkot juga berupaya memperbarui kendaraan pengangkut yang rusak serta menyediakan dukungan sarana melalui DLH, kecamatan, maupun kelurahan. Warga tetap didorong menyediakan wadah pemilahan secara sederhana, termasuk memanfaatkan ember atau wadah bekas yang masih layak.
Di sisi lain, penguatan bank sampah mulai dilakukan untuk menampung material anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Bank Sampah Sektoral Kecamatan Panakkukang diluncurkan untuk menghubungkan jaringan bank sampah unit dan memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menyebut jumlah bank sampah unit aktif di Makassar meningkat dari sekitar 300 unit pada awal tahun menjadi sekitar 700 unit. Pemerintah berharap fasilitas tersebut membantu mengurangi sampah yang akhirnya dikirim ke TPA.
Dampak Awal Mulai Terlihat di TPS3R
Perkembangan terbaru menunjukkan kebijakan pemilahan mulai berdampak pada fasilitas pengolahan di tingkat kawasan. TPS3R Pannambungan, Kecamatan Mariso, melaporkan volume sampah organik yang diterima meningkat hingga dua kali lipat setelah warga didorong memilah sampah dari rumah.
Kepala UPT TPS3R Pannambungan Mariso Muh Saleh mengatakan sampah organik yang sebelumnya bercampur kini lebih banyak masuk untuk diolah menjadi bahan produksi maggot, komposter, dan ekoenzim. Peningkatan volume tersebut juga membuat DLH menambah tenaga pemilah dari lima menjadi 10 orang.
Perubahan serupa mulai diarahkan ke kawasan pasar. Pada Senin, 10 Agustus 2026, Pemkot Makassar mendorong pengelola pasar memperkuat pemilahan karena lebih dari separuh sampah pasar disebut berupa material organik. Data Perumda Pasar dari 14 pasar menunjukkan sampah organik mencapai rata-rata sekitar 11,3 ton per hari.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masa transisi tiga bulan tidak hanya menjadi periode sosialisasi kepada warga, tetapi juga menjadi waktu bagi pemerintah memperkuat kapasitas TPS3R, bank sampah, fasilitas pengolahan organik, dan sistem pengangkutan.
Sanksi Belum Otomatis Berlaku Setelah Tiga Bulan
Hingga Minggu, 16 Agustus 2026, belum ditemukan pengumuman resmi baru dari Pemkot Makassar yang mengubah skema masa transisi tiga bulan tersebut. Kebijakan masih berjalan dengan fokus pada pemilahan dari sumber, edukasi masyarakat, dan penguatan fasilitas pengolahan. Perkembangan pada TPS3R dan kawasan pasar menunjukkan implementasi terus diperluas.
Karena itu, warga tidak perlu memahami masa tiga bulan sebagai tenggat yang langsung diikuti sanksi pada tanggal tertentu. Pernyataan pemerintah sejauh ini menempatkan evaluasi sebagai tahapan terlebih dahulu. Penegakan Perda baru akan dipertimbangkan apabila masyarakat tetap tidak mengikuti aturan setelah proses edukasi dan evaluasi berlangsung.
Bagi warga, langkah yang dapat dilakukan sejak sekarang adalah mulai memisahkan sampah organik, anorganik, B3, dan residu dari rumah. Sampah yang masih dapat dimanfaatkan diarahkan ke pengolahan atau bank sampah, sedangkan TPA Tamangapa diprioritaskan untuk menampung residu.
