CERITANEGERI, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menggelar 11 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2025. Dari rangkaian operasi tersebut, KPK menetapkan 118 orang sebagai tersangka dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, seluruh OTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK melalui proses penyelidikan dan penindakan.
“Ada 11 penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi, atau yang lazim dikenal di masyarakat dengan sebutan OTT, yang KPK lakukan tahun ini,” ujar Fitroh dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Fitroh menjelaskan, OTT tersebut mengungkap praktik korupsi di sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, mulai dari layanan kesehatan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan.
“Penindakan ini mengungkap praktik sistematis di sektor-sektor yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” katanya.
Selain penetapan tersangka, KPK juga mencatat keberhasilan dalam pemulihan aset negara sepanjang 2025. Total nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1,53 triliun, tertinggi dalam lima tahun terakhir.
KPK turut melakukan serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero), berupa uang tunai senilai Rp883 miliar yang ditransfer ke rekening Giro THT Taspen, serta enam unit efek atau surat berharga yang dipindahkan ke rekening efek perusahaan tersebut.
Di sisi lain, KPK juga menyelenggarakan lelang barang rampasan negara yang diikuti sedikitnya 1.500 peserta. Menurut Fitroh, tingginya partisipasi publik menunjukkan dukungan masyarakat terhadap upaya pengembalian kerugian negara.
“Ini menjadi bukti bahwa publik ingin mengambil kembali apa yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Fitroh menegaskan, penindakan bukanlah tujuan akhir pemberantasan korupsi, melainkan bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem, tata kelola, dan pengawasan agar praktik korupsi tidak terus berulang.
“Temuan dan pembelajaran dari penindakan menjadi dasar penting untuk mencegah korupsi yang sama terjadi kembali,” pungkasnya.



