Beranda / Politik / Merasa Tak Adil, Keluarga Noel Minta Status Tahanan Dialihkan

Merasa Tak Adil, Keluarga Noel Minta Status Tahanan Dialihkan

CERITANEGERI, JAKARTA — Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim.

Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, mengatakan pengajuan tersebut merupakan permintaan keluarga. “Kami sebagai tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan ini atas dasar keinginan keluarga,” ujarnya.

Aziz menilai terdapat perlakuan yang tidak adil dalam penanganan perkara kliennya. Ia menyebut Noel tidak diberikan izin untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit, meskipun kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan medis. “Klien kami sempat membutuhkan rawat inap karena ada gangguan pada pembuluh darah di kepala, namun tidak dikabulkan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kebijakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut yang dinilai berbeda.

“Kami melihat adanya perlakuan yang tidak setara. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan serupa,” tambah Aziz.

Rencananya, permohonan tersebut akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

Sebagai informasi, Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sementara itu, Noel telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3.

Dalam kasus tersebut, jaksa mendakwa Noel bersama pihak lain menerima dana sekitar Rp6,5 miliar sejak 2021. Ia disebut memperoleh Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor, yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi.

Sebelumnya, KPK menyetujui pengalihan penahanan Yaqut setelah menerima permohonan dari pihak keluarga. “Permohonan tersebut telah ditelaah dan dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *