Beranda / Pertanian / Mentan Amran Pastikan Tindak Tegas Penyelewenang Bantuan Bencana

Mentan Amran Pastikan Tindak Tegas Penyelewenang Bantuan Bencana

CERITANEGERI, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pihak yang mencoba menyelewengkan bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Amran membantah keras tudingan penyelewengan dan menyatakan siap bertindak langsung terhadap pelaku.

“Dalam situasi bencana seperti ini, empati harus diutamakan. Kalau ada yang berani korupsi di sektor pertanian, 1 x 24 jam saya pecat. Jika ada permainan di lapangan, kami sendiri yang akan melapor ke penegak hukum untuk diproses seberat-beratnya,” kata Amran saat melepas bantuan Kementan Peduli di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (11/12).

Amran menjelaskan isu dugaan penyelewengan yang sempat beredar bermula dari kesalahan penulisan satuan. Ia menegaskan tidak ada penyalahgunaan anggaran maupun bantuan.

“Begitu ada berita, kami langsung cek. Kekeliruannya ada pada penulisan. Angka ‘21.000’ itu bukan kilogram, tapi 21.000 paket. Satu paket berisi lima kilogram. Bantuan diberikan dalam bentuk barang, bukan uang,” ujarnya.

Amran menambahkan seluruh bantuan merupakan donasi logistik dari mitra usaha, bukan pembelian pemerintah. “Pengusaha minyak goreng kirim minyak goreng, produsen mi kirim mi instan. Semuanya berupa barang, dan distribusinya kami kawal ketat,” kata dia.

Ia juga mengapresiasi media yang cepat menginformasikan kekeliruan sehingga klarifikasi bisa segera dilakukan. “Saya apresiasi media. Kalau ada salah, kami perbaiki. Tapi jangan digiring menjadi fitnah. Ini masa bencana, kita fokus bantu saudara-saudara kita,” ujarnya.

Pemerintah terus mempercepat penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak. Melalui program Kementan Peduli, terkumpul donasi senilai Rp75,85 miliar dari pegawai, pejabat, dan mitra Kementan. Selain itu, pemerintah mengucurkan bantuan total Rp1,249 triliun, terdiri atas bantuan reguler Rp918 miliar dan bantuan nonreguler sesuai permintaan daerah sebesar Rp330 miliar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *