Beranda / Nasional / Kepala Daerah Jadi Penentu, SPPG Bermasalah Bisa Dihentikan

Kepala Daerah Jadi Penentu, SPPG Bermasalah Bisa Dihentikan

CERITANEGERI, LUMAJANG — Peran kepala daerah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini semakin diperkuat. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, bupati dan wali kota diberikan kewenangan untuk merekomendasikan penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai bermasalah di wilayahnya.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang , menegaskan bahwa kepala daerah tidak lagi hanya berperan sebagai pengawas pasif dalam implementasi MBG.

“Sekarang BGN tidak lagi berjalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductor dan arranger pelaksanaan program adalah kepala daerah,” ujar Nanik saat Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Kabupaten Lumajang, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Nanik, kepala daerah berhak merekomendasikan penghentian operasional dapur SPPG apabila ditemukan pelanggaran standar, seperti belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kondisi dapur tidak layak, atau mitra pelaksana bermasalah.

“Bupati bisa merekomendasikan dapur dihentikan jika tidak patuh. Itu hak kepala daerah dan tembusannya disampaikan ke BGN,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewenangan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas layanan MBG sekaligus menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat, mulai dari siswa sekolah hingga kelompok rentan lainnya.

Di Kabupaten Lumajang, program MBG dinilai telah memberikan dampak nyata. Selain meningkatkan asupan gizi bagi siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, program ini juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar dapur SPPG.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan MBG, mengingat manfaat ekonomi dan sosial yang telah dirasakan masyarakat.

“Warga sekarang bisa bekerja, mulai dari mengupas bawang sampai penyedia bahan makanan. Ini program yang baik dan mulia. Jangan sampai dikhianati,” ujar Indah.

Meski demikian, ia mengakui masih ditemukan sejumlah persoalan di lapangan. Untuk memperkuat pengawasan, Indah membuka kanal pengaduan langsung bagi masyarakat dan sekolah penerima manfaat MBG.

“Saya bebaskan siswa, guru, siapa pun boleh menyampaikan laporan langsung ke saya. Pernah ada laporan makanan bermasalah, langsung saya tegur mitranya,” ungkapnya.

Saat ini, Kabupaten Lumajang memperoleh kuota 93 SPPG, dengan 33 SPPG telah beroperasi. Penguatan peran kepala daerah melalui Keppres 28/2025 diharapkan mampu memastikan seluruh SPPG memenuhi standar higiene, sanitasi, serta tata kelola yang baik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *