Makassar – Pada 3 November 2024 lalu, Universitas Hasanuddin (Unhas) telah merampungkan sebagian proses pemilihan Rektor dengan baik. Sebanyak 94 anggota Senat Akademik (SA) telah menjaring tiga nama untuk diusulkan kepada Majelis Wali Amanat (MWA), dengan hasil: Jamaluddin Jompa memperoleh 74 suara, Budu 18 suara, dan Sukardi Weda 1 suara. Sementara calon lainnya, Marhaen Hardjo, Muhammad Iqbal Djawad, dan Zulfajri Basri Hasanuddin, tidak memperoleh suara.
Vox Populi, Vox Dei
Dalam sistem Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) seperti Unhas, pemilihan Rektor berlangsung dua tahap: penjaringan oleh Senat Akademik, kemudian pemilihan oleh MWA. Jika proses ini dianalogikan dengan pemilihan langsung seperti Pilkada atau Pilpres, maka dominasi suara di SA dapat dimaknai sebagai representasi “suara rakyat Unhas”.
Dengan demikian, adagium vox populi, vox dei — suara rakyat adalah suara Tuhan — menemukan relevansinya. Senat Akademik, sebagai lembaga perwakilan tertinggi di Unhas, telah menjaring, menyaring, dan menguji calon pemimpin kampus secara profesional. Dukungan mayoritas kepada satu nama bukan sekadar saran, tetapi rekomendasi kolektif yang paling kuat. Mengabaikannya sama dengan menafikan akal sehat institusi.
Tupoksi MWA
Kini, pena sejarah berada di tangan MWA. Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas, MWA memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan Rektor. Dalam melaksanakan fungsi itu, MWA sebagai pemegang kedaulatan tertinggi seharusnya tidak memisahkan diri dari hasil konsensus Senat.
MWA tidak semestinya berperan sebagai kingmaker layaknya oligarki dalam kontestasi politik. Ini perguruan tinggi — bukan arena perebutan kekuasaan. MWA memiliki kewajiban etis dan rasional untuk menghormati hasil Senat, sebab keputusan ini bukan tentang siapa yang menang, melainkan tentang masa depan institusi.
Memilih figur yang minim dukungan Senat berarti memulai kepemimpinan dengan modal sosial minus dan membuka ruang resistensi yang tidak perlu. Hal itu akan menimbulkan tantangan tata kelola yang serius. Sebaliknya, menghargai hasil suara SA adalah bentuk kepercayaan terhadap mekanisme internal Unhas yang sudah berjalan sehat.
MWA tidak perlu berspekulasi atau memperpanjang drama yang hanya menguras energi. Pilihan terbaik sudah di depan mata. Stabilitas dan keberlanjutan adalah kunci, terutama setelah empat tahun kepemimpinan yang telah membawa Unhas mencapai berbagai kemajuan — termasuk peluang untuk menembus peringkat 500 besar dunia.
Mengambil jalan lain dari hasil Senat adalah tindakan yang berisiko tinggi secara institusional, bagaikan berjudi dengan harmoni dan masa depan kampus. Sebaliknya, mengesahkan mandat mayoritas SA merupakan langkah rasional dan bermartabat untuk menjaga dunia akademik yang sehat, kohesif, dan legitimate.
Kini, MWA memegang pena sejarah.
Aklamasi, why not?
Oleh:
Arief Wicaksono
Alumni Unhas, Dekan FISIP Unibos 2016–2018 dan 2018–2022