Beranda / Hukum dan HAM / Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan Narkoba Sitaan Sepanjang 2025

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan Narkoba Sitaan Sepanjang 2025

CERITANEGERI, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang hasil sitaan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti melalui proses pengujian laboratorium untuk memastikan keaslian, jenis, kandungan, dan tingkat bahayanya.

Barang bukti dimusnahkan dengan dua metode, yaitu diblender dan dibakar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat, 12 Desember 2025.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan narkotika dan obat daftar G yang ditangani sejak Januari sampai November 2025,” ujar Rise.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kembali beredar atau disalahgunakan.

Menurut Rise, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Makassar terhadap penerapan restorative justice bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan ini dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang tersisa dari penanganan secara restorative justice,” jelasnya.

225 Kasus Terungkap, Ratusan Gram Narkoba Disita

Sepanjang Januari–November 2025, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap 225 kasus dengan 231 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan 38 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dari hasil pengungkapan, aparat menyita:
201,8926 gram sabu
70,3228 gram tembakau sintetis
0,6648 gram ganja
0,4922 gram ekstasi
147 butir obat daftar G

Adapun perkara yang ditangani melalui mekanisme restorative justice mencapai 47 kasus, dengan total barang bukti 5,7114 gram sabu dan 0,2937 gram tembakau sintetis.

Polres Pelabuhan Makassar juga mengamankan obat daftar G dalam jumlah besar, yaitu 200 ribu butir Trihexyphenidyl (THD) dalam 200 dos kemasan pada Juni 2025.

Rehabilitasi Tetap Bagian dari Sistem Pemidanaan

Rise menegaskan bahwa penanganan pengguna narkoba tetap mengacu pada Pasal 54 UU Narkotika, yang mewajibkan pecandu menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ia menjelaskan bahwa masa rehabilitasi tetap dihitung sebagai bagian dari masa pidana sesuai ketentuan Pasal 134.

“Kita menganut asas double track system, di mana ada tindakan pidana dan ada rehabilitasi,” tegasnya.

Ia menutup kegiatan dengan harapan bahwa pendekatan rehabilitatif dapat membantu pengguna pulih dan kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya.

“Diharapkan mereka tidak mengulangi perbuatannya sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat,” ucap Rise.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *