CERITANEGERI, JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah berhati-hati dalam merealisasikan rencana redenominasi rupiah yang belakangan kembali mencuat. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa tanpa kesiapan ekonomi, sosial, politik, dan teknis yang matang.
Menurut Said, redenominasi bukan sekadar menghapus tiga angka nol pada nominal uang rupiah, tetapi merupakan langkah besar yang dapat berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Redenominasi itu, menurut hemat saya, membutuhkan prasyarat penting. Pertama, harus dipastikan dulu stabilitas pertumbuhan ekonomi, kesiapan aspek sosial dan politik, serta kesiapan teknis dari pemerintah,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, apabila salah satu aspek tersebut belum terpenuhi, pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan redenominasi.
“Kalau semua belum siap, jangan coba-coba dilakukan. Karena jangan dikira redenominasi hanya sekadar menghilangkan tiga nol di belakang angka. Dampaknya bisa sangat besar,” imbuhnya.
Said menjelaskan, kebijakan redenominasi yang tidak disiapkan dengan matang dapat menimbulkan gejolak harga di pasar dan mendorong laju inflasi. Ia mencontohkan, perubahan nominal yang dibulatkan ke atas bisa memicu kenaikan harga secara masif.
“Kalau harga yang tadinya Rp280 dibulatkan jadi Rp300 karena alasan pembulatan nominal, efek inflasinya bisa signifikan. Itu yang kami khawatirkan di Badan Anggaran,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa edukasi dan sosialisasi yang tepat, masyarakat juga berpotensi salah memahami nilai tukar baru yang berlaku pasca-redenominasi, sehingga menimbulkan kepanikan atau spekulasi harga di tingkat konsumen dan pedagang.
Meski demikian, Said mengakui bahwa redenominasi memiliki sisi positif. Selain membuat transaksi tunai lebih efisien, kebijakan ini juga dapat memperkuat citra atau wibawa rupiah di tingkat internasional.
“Ya, memang ada manfaatnya. Misalnya, kalau uang Rp10 juta tebalnya sampai tiga sentimeter, setelah nolnya dikurangi tiga, jadi lebih praktis. Tapi tetap, penerapannya harus siap dulu,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa redenominasi tidak akan memengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, karena kebijakan ini hanya menyederhanakan pecahan uang, bukan menambah nilai intrinsik mata uang.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memasukkan program redenominasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Itu kebijakan bank sentral. Akan dilakukan pada waktu yang tepat, tapi tidak sekarang dan bukan tahun depan,” kata Purbaya di Surabaya.
Ia juga meluruskan kesalahpahaman publik bahwa kebijakan redenominasi berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
“Redenominasi itu domain Bank Indonesia, bukan Menteri Keuangan. Jadi jangan saya yang disalahkan. BI nanti yang menentukan kapan waktu terbaik untuk menjalankannya,” ujarnya sambil tersenyum.
Sebagai catatan, wacana redenominasi rupiah bukan hal baru. Pemerintah dan Bank Indonesia telah membahasnya sejak tahun 2010, namun hingga kini belum terealisasi karena masih memerlukan kesiapan ekonomi dan sistem keuangan yang lebih stabil.
Para ekonom menilai, keberhasilan redenominasi bergantung pada konsistensi pemerintah menjaga inflasi rendah, pertumbuhan ekonomi yang solid, serta kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas mata uang nasional.