CERITANEGERI, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum terkait batasan kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh anggota Polri aktif.
Menurut Rudianto, aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut mengakhiri ketidakjelasan norma yang sebelumnya menimbulkan tafsir berbeda mengenai penugasan polisi aktif di luar struktur Polri.
“Dengan lahirnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini, batasan kementerian dan/atau lembaga yang dapat diemban oleh anggota Polri aktif menjadi jelas dan terang,” ujar Rudianto, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, sebelum aturan tersebut diterbitkan, tidak adanya kejelasan mengenai cakupan lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif telah menimbulkan vague norm atau ketidakpastian hukum.
“Perpol ini menjawab kebingungan norma sebelumnya dan menghadirkan kepastian hukum serta kepastian konstitusional bagi peran anggota kepolisian di luar institusi Polri, sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” katanya.
Rudianto menilai, secara prinsip konstitusionalisme, kebijakan yang dikeluarkan Kapolri telah memperhatikan spirit dan filosofi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Polri.
Menurutnya, salah satu ratio decidendi atau pertimbangan hukum MK dalam membatalkan frasa pasal tersebut adalah karena tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum.
“Perpol ini merupakan bentuk penerjemahan mandat substansi putusan MK agar hadir jaminan kepastian hukum, khususnya terkait batasan kelembagaan yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri merupakan penugasan pada jabatan tertentu dengan melepaskan jabatan struktural di lingkungan Polri.
Perpol tersebut mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).