CERITANEGERI, Makassar – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan terkait sistem ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060 dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Mengenai keputusan tersebut membahas terkait investasi pembangkit dan transmisi tenaga listrik antar provinsi pada periode 2025-2060 diperkirakan mencapai US$ 1,092 triliun atau rata-rata sekitar US$ 30,33 miliar per tahun.
Tidak hanya itu, aturan tersebut mengatur bahwa pemerintah akan mempercepat pemanfaatan energi nuklir melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Teknologi PLTN yang akan dikembangkan setidaknya meliputi small modular reactor, pressurized water reactor, serta teknologi lainnya yang terus berkembang.
“Pengembangan PLTN harus memenuhi persyaratan utama, yakni keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards),” dikutip dari CNBC Indonesia.
Diketahui mengenai pemilihan lokasi pembangunan akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti keselamatan, bebas dari ancaman bencana geologi, jauh dari kawasan padat penduduk, serta tidak berada di daerah lumbung pangan.