Beranda / Nasional / Polisi Amankan Ratusan Uang Palsu dan Alat Produksi, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Amankan Ratusan Uang Palsu dan Alat Produksi, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

CERITANEGERI, BEKASI – Polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu beserta perangkat yang digunakan untuk memproduksinya dalam pengungkapan kasus pemalsuan mata uang oleh dua tersangka. Barang bukti yang disita terdiri atas 197 lembar pecahan Rp100.000 palsu, 36 lembar pecahan Rp50.000 palsu, serta berbagai alat cetak seperti laptop, tinta printer, kertas HVS, alat pemotong kertas, setrika, pita, dan stiker.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran mata uang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kapolres.

Selain membeberkan barang bukti, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama di tengah meningkatnya peredaran uang palsu. Ia meminta warga meneliti setiap uang yang diterima, baik menggunakan alat deteksi maupun melalui ciri fisik uang asli.

“Jangan mudah tertipu. Waspada dan teliti dahulu. Dilihat, diraba, dan diterawang, atau memakai alat deteksi uang,” tegasnya.

Polisi mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *