CERITANEGERI, Makassar – Untuk mengatasi kemacetan akibat parkir liar di sepanjang Jalan Boulevard, Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya menggelar penertiban dan merancang strategi pengawasan yang lebih sistematis.
Operasi awal digelar pada Selasa (2 Juli 2025), ketika petugas gabungan dari Dishub, PD Parkir, kepolisian, TNI (Denpom), dan Satpol PP menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Pun merebak di lokasi rawan di depan Hotel Myko dan Mal Panakkukang. Ratusan kendaraan masuk dalam tindakan penggembokan dan tilang manual maupun elektronik.
Kadishub Kota Makassar, Muhammad Rheza, menyatakan bahwa strategi penanganan kini bergeser dari sekadar menindak ke pencegahan berkelanjutan. Ia menyadari salah satu akar masalah parkir liar adalah ketiadaan marka jalan yang jelas. Dishub berkomitmen memperbaiki batas tanda jalan agar pengendara dapat membedakan antara area parkir resmi dan zona larangan.
Langkah proaktif lainnya adalah pembangunan pos pantau permanen di median Jalan Boulevard, tepatnya di depan Hotel Myko. Pos ini akan menjadi pusat kendali personel gabungan—Dishub, PD Parkir, dan Kepolisian—untuk mencegah pelanggaran bahkan sebelum terjadi. Sebelas terobosan tersebut telah disetujui pimpinan dan sedang dimatangkan teknis pelaksanaannya.
Pemkot Makassar telah menyusun roadmap penanganan parkir liar secara komprehensif dan terpadu. Roadmap ini dirancang melalui koordinasi lintas sektor: Dishub, PD Parkir, Ditlantas Polda Sulsel, TNI, Satpol PP, hingga Kejaksaan. Target penyelesaian masalah diharapkan berjalan dalam dua sampai tiga tahun ke depan