CERITANEGERI, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi meneken kontrak pengerjaan preservasi jalan Hertasning dan Batas Makassar–Gowa atau Paket 1 Multiyears Project (MYP) 2025–2027. Total nilai proyek mencapai Rp430,7 miliar.
Penandatanganan kontrak berlangsung di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (5/12/2025), melibatkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sulsel dengan kontraktor pelaksana Permata – Tri Star – Kharisma, KSO.
Paket 1 ini mencakup penanganan sekitar 300,24 kilometer ruas jalan provinsi di empat daerah: Makassar, Gowa, Sinjai, dan Bulukumba. Ruas-ruas tersebut termasuk kategori lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi dan selama ini menjadi titik keluhan utama masyarakat.
Adapun ruas yang ditangani meliputi:
• Kota Makassar – Gowa: Jalan Hertasning dan Jalan Aroepala.
• Kabupaten Gowa: Jalan Tun Abdul Razak, HM Yasin Limpo, Burung-burung – Bili-bili, Sungguminasa – Malino, serta Malino – Batas Sinjai.
• Kabupaten Sinjai: Batas Gowa – Tondong, Botolempangan – Batubelerang – Batas Bulukumba, dan Batas Bulukumba – Sanjai – Sinjai.
• Kabupaten Bulukumba: Batas Sinjai – Palampang, Tanete – Tanaberu, serta Kalimporo – Sumalaya – Batas Sinjai.
Kepala Bidang Jalan DBMBK Sulsel, Irawan, menyebut proyek ini merupakan salah satu paket prioritas Pemprov Sulsel karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan mobilitas masyarakat. “Ruas-ruas seperti Hertasning, Aroepala, Burung-burung Bili-bili hingga Sungguminasa–Malino memang menjadi keluhan warga selama ini,” ujarnya.
Irawan menegaskan bahwa preservasi jalan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulsel untuk mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan. Peningkatan akses jalan ini akan menunjang pusat kegiatan ekonomi, kawasan wisata, fasilitas umum, serta sentra pertanian dan hortikultura.
Setelah penandatanganan kontrak, kontraktor diminta segera melakukan mobilisasi peralatan dan material agar pekerjaan dapat mulai direalisasikan dalam waktu dekat. “Kami ingin percepatan, sehingga harapan masyarakat terhadap perbaikan jalan bisa segera diwujudkan,” tambah Irawan.
Acara penandatanganan turut dihadiri perwakilan Inspektorat Sulsel, Bappelitbangda, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, tim ahli gubernur, serta pihak konsultan dan kontraktor.