CERITANEGERI, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok rentan melalui pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan. Melalui Dinas Sosial, bantuan natura kembali disalurkan kepada warga eks kusta maupun yang masih menjalani pengobatan di Kampung Kusta, Jalan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Makassar, Suhur Dg Ranca, menjelaskan bahwa seluruh penerima manfaat sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), mulai dari desil 1 hingga desil 5.
“Ini memang program rutin setiap tahun dari Pemerintah Kota Makassar. Bantuan permakanan diberikan kepada eks kusta maupun warga yang masih menjalani pengobatan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Suhur merinci, jumlah warga di Kampung Kusta Balang Baru mencapai sekitar 400 orang, sementara di Taman Ria terdapat 150 orang penerima manfaat. Penyaluran dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufri, sebagai bagian dari program tahunan yang menyasar kelompok dengan kondisi sosial ekonomi terbatas.
“Bantuan bersifat natura, bukan uang tunai. Setiap penerima mendapatkan 20 kilogram beras, 3 liter minyak goreng, dan 3 kaleng ikan, sebagai dukungan untuk memastikan kebutuhan pangan dasar mereka tetap terpenuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa data penerima dihitung per individu berdasarkan DTSN, bukan berdasarkan jumlah Kartu Keluarga.
Kampung Kusta diketahui sebagai kawasan dengan konsentrasi besar penyandang disabilitas, eks-kusta, serta pasien yang masih menjalani pengobatan. Penyaluran bantuan serupa dijadwalkan berlangsung keesokan harinya di Taman Ria, Kelurahan Tamamaung Ria Jaya, Kecamatan Tamalanrea, untuk 150 penerima manfaat.
Suhur juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan peningkatan frekuensi bantuan agar dapat disalurkan lebih dari sekali dalam setahun.
“Selama ini bantuannya diberikan setahun sekali. Tapi kami sudah berdiskusi dengan Pak Kadis. Insya Allah, kami akan usulkan agar dalam perubahan anggaran 2026 nanti bisa menjadi dua kali setahun,” katanya.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya memperkuat jaring perlindungan sosial, memastikan warga rentan tidak berjalan sendiri, dan menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai tanggung jawab bersama. Program tahunan ini dilaksanakan di dua titik pemukiman, yaitu Kampung Kusta Balang Baru dan kawasan Taman Ria.