CERITANEGERI, Makassar – Polemik panjang pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo memasuki fase penuntasan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan sepakat mempercepat proses pengambilalihan aset pasar yang selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan pihak ketiga. Targetnya, pasar grosir terbesar di Makassar itu kembali sepenuhnya dikelola Pemkot sebelum 2026.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa penyelesaian status Pasar Butung menjadi salah satu prioritas penataan aset daerah. Ia menyambut baik komitmen Kejaksaan yang terus mendampingi Pemkot dalam jalur perdata di Pengadilan Negeri.
“Kami berharap tidak lagi berjalan sendiri dalam proses pengembalian aset ini. Kolaborasi dengan Kejati dan Kejari menjadi kunci agar penanganannya tuntas,” ujarnya.
Salah satu persoalan besar yang masih menghambat proses pengambilalihan adalah pendataan pedagang. Munafri mengungkapkan hingga kini Pemkot tidak memiliki data riil penyewa maupun mekanisme alokasi lapak.
“Kami ingin melindungi pedagang. Jangan sampai mereka sudah membayar tetapi tidak punya kepastian berjualan,” kata Munafri.
Pemkot berencana melakukan konsolidasi internal pascapertemuan tersebut, termasuk menyiapkan langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk eksekusi penguasaan fisik pasar.
Sementara itu, Kajati Sulsel Didik Farkhan menegaskan bahwa perkara hukum terkait Pasar Butung telah berkekuatan hukum tetap sejak Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali pada 2024. Putusan inkrah tersebut mencakup dua poin: pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana dan pembayaran uang pengganti sekitar Rp 26 miliar.
Kejaksaan saat ini tengah menelusuri aset terpidana bersama PPATK dan BPKP. Namun Didik menilai persoalan utama justru terdapat pada penguasaan fisik pasar yang masih berlangsung tanpa dasar hukum.
“Kami sudah bersurat ke Pemkot. Penguasaan ini harus segera diakhiri karena menyangkut aset negara. Kami siap all out,” tegasnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, turut menjelaskan bahwa keterlambatan pengambilalihan dipicu berbagai dinamika, termasuk penafsiran sepihak pengelola lama terhadap putusan MA. Perumda Pasar bahkan sempat menguasai pasar selama satu bulan pada 2023, namun tidak mampu bertahan.
“Ada intervensi politik. Secara logika hukum, setelah putusan inkrah, pengelolaan sudah seharusnya kembali ke Pemkot,” kata Ali.