Beranda / Pemerintahan / Pemkot Makassar Instruksikan OPD Respons Aduan Warga Maksimal 2×24 Jam

Pemkot Makassar Instruksikan OPD Respons Aduan Warga Maksimal 2×24 Jam

CERITANEGERI, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespons aduan masyarakat secara cepat dan tepat waktu.

Arahan tersebut disampaikan Munafri dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintahan Kota Makassar, yang menandai 11 bulan masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham.

Munafri menegaskan, setiap aduan masyarakat yang masuk melalui sistem layanan Pemkot Makassar, termasuk Super Apps Lontara Plus, wajib ditindaklanjuti oleh OPD terkait paling lambat 2×24 jam.

“Fast response ini kunci. Masyarakat tidak butuh jawaban panjang, mereka butuh kepastian dan solusi,” tegas Munafri.

Ia menekankan, aduan yang tidak ditangani sesuai batas waktu akan langsung terpantau oleh wali kota dan menjadi bahan evaluasi kinerja OPD. Menurutnya, kecepatan respons harus berjalan seiring dengan kepastian pelayanan.

Selain aspek kecepatan, Munafri juga menyoroti pentingnya kejelasan waktu dan biaya pelayanan publik. Ia meminta tidak ada lagi pelayanan yang berbelit-belit, tidak pasti, atau membuka ruang ketidakjelasan di tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, maupun sekolah.

“Kasih mereka kepastian. Apakah harus kembali besok atau menunggu sekitar 40 menit sampai pelayanan selesai,” ujarnya memberi contoh.

Munafri turut mendorong perubahan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), dari sekadar rutinitas administratif menjadi kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ia meminta OPD lebih proaktif membaca persoalan dan menghadirkan solusi melalui kolaborasi lintas sektor.

“Yang saya butuhkan adalah OPD yang datang membawa solusi, bukan daftar keluhan,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan agar OPD meninggalkan ego sektoral dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Menurut Munafri, tidak boleh lagi ada praktik saling menunggu atau melempar tanggung jawab.

“Birokrasi Makassar harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Kepala OPD bukan sekadar administrator anggaran, tapi pengambil keputusan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui arahan tersebut, Munafri berharap Pemerintah Kota Makassar dapat secara bertahap menghadirkan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sebagai fondasi utama pembangunan kota ke depan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *