Beranda / Kriminal / Nenek Inggris Pembawa 4,8 Kg Kokain Dipulangkan Setelah Kondisi Memburuk

Nenek Inggris Pembawa 4,8 Kg Kokain Dipulangkan Setelah Kondisi Memburuk

CERITANEGERI, DENPASAR – Setelah 13 tahun menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali, Lindsay June Sandiford — warga negara Inggris yang sempat divonis mati dalam kasus penyelundupan kokain — akhirnya dipulangkan ke negaranya pada Jumat (7/11/2025). Pemulangan dilakukan atas dasar kemanusiaan setelah kondisi kesehatannya terus menurun.

Seremoni penyerahan Sandiford dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama perwakilan Kedutaan Besar Inggris pada Kamis (6/11). Sandiford hadir menggunakan kursi roda dan menutupi wajahnya dengan masker saat dibawa menuju kendaraan yang akan mengantar ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kasus Sandiford mencuat sejak Mei 2012, ketika petugas bea cukai menemukan 4,8 kilogram kokain di dalam lapisan koper yang dibawanya dari Bangkok. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai 1,6 juta poundsterling atau sekitar Rp 35 miliar.
Dalam persidangan, Sandiford mengaku terpaksa menjadi kurir karena mendapat tekanan dari jaringan narkotika internasional, namun majelis hakim tetap menjatuhkan vonis mati pada Januari 2013—lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara.

Indonesia menilai perbuatannya sebagai bagian dari kejahatan lintas negara. Hakim menyebut tindakannya “mencederai martabat hukum Indonesia”. Sementara itu, Sandiford disebut pernah memiliki keterkaitan dengan jaringan yang beroperasi di Peru, Kolombia, hingga Thailand.

Upaya banding hingga peninjauan kembali diajukan, namun semuanya ditolak. Pemerintah Inggris hanya dapat memberikan pendampingan diplomatik tanpa mencampuri proses hukum.
“Inggris menolak hukuman mati dalam kondisi apa pun, dan kami membantu warga kami sebatas yang diizinkan,” ujar juru bicara FCDO saat itu.

Selama 13 tahun menjalani hukuman, Sandiford hidup dalam kondisi terbatas. Dalam wawancara tahun 2019, ia mengaku bersyukur masih bisa melihat anak-anaknya tumbuh dan memiliki cucu, meski harus terpisah jarak dan menjalani hukuman panjang di Bali.

Pada 2024, pengacara HAM Inggris Felicity Gerry KC mulai mendorong adanya pemulangan Sandiford dengan alasan kemanusiaan. Dokumen kesehatan menunjukkan ia menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, yang semakin memburuk selama di penjara.

Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dan Inggris akhirnya dicapai pada 21 Oktober 2025, ditandatangani oleh Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper. Selain Sandiford, seorang narapidana lain, Shahab Shahabadi, juga ikut dipulangkan.

“Keduanya memiliki kondisi medis serius dan dipulangkan demi kemanusiaan,” ujar Wakil Duta Besar Inggris Matthew Downing.
Sementara itu, pemerintah Indonesia menilai repatriasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Sandiford dijadwalkan bertolak menuju London melalui Doha, dan setibanya di Inggris ia akan berada di bawah pengawasan otoritas negara tersebut.

Berbagai Polemik dalam dan luar negeri hanya di ceritanegeri.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *