CERITANEGERI, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa penyusunan ulang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan melemahkan jaminan hak asasi, sebagaimana dikhawatirkan sebagian kalangan masyarakat sipil. Ia menyebut sekitar 80 persen substansi perubahan justru dirancang untuk memperkuat perlindungan warga negara dalam proses peradilan pidana.
Menurut Menteri, pembahasan revisi KUHAP telah melalui kajian panjang bersama akademisi, praktisi hukum, serta lembaga negara terkait. Sejumlah pasal dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum modern, termasuk penguatan prinsip due process of law, batasan kewenangan penegak hukum, serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
“Revisi ini bukan untuk memperluas kekuasaan aparat, tetapi memastikan prosedur hukum lebih transparan dan berpihak pada perlindungan hak individu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/11/2025).
Ia juga menepis anggapan bahwa beberapa pasal baru berpotensi mengancam kebebasan sipil. Menurutnya, draf revisi telah memasukkan standar minimum perlindungan HAM yang diakui secara internasional.
Sosialisasi draf revisi kepada publik dan pemangku kepentingan disebut akan terus dilakukan hingga proses pembahasan di DPR rampung. Pemerintah, kata Menteri, terbuka terhadap kritik konstruktif agar regulasi yang dihasilkan dapat benar-benar menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berimbang.