CERITANEGERI, JAKARTA — Profesor hukum tata negara Mahfud MD menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Mahfud menyampaikan pandangan tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025, menanggapi terbitnya Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil.
Menurut Mahfud, Perpol tersebut tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada 13 November 2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak mengisi jabatan di institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan MK sudah jelas menyatakan bahwa anggota Polri yang masuk ke institusi sipil harus pensiun atau berhenti. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud.
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK menilai Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menjelaskan, UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus mengacu pada UU Polri. Sementara itu, UU Polri tidak mengatur secara rinci daftar kementerian atau lembaga sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif.
“Ini berbeda dengan Undang-Undang TNI yang secara tegas menyebutkan jabatan sipil apa saja yang bisa diduduki oleh prajurit aktif. Karena itu, Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusionalitas yang kuat,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menekankan bahwa meskipun Polri merupakan institusi sipil, hal tersebut tidak serta-merta membolehkan anggotanya aktif menjabat di institusi sipil lain.
“Semua harus sesuai dengan fungsi dan profesinya. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, jaksa juga tidak bisa menjadi dokter. Prinsip yang sama berlaku bagi Polri,” katanya.
Mahfud menegaskan bahwa pernyataan ini ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan dosen hukum tata negara. Meski saat ini ia tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, pandangannya tersebut tidak mewakili sikap resmi komisi.
Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian. Dalam aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

