Beranda / Hukum dan HAM / KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Tiga Pejabat Lain sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Tiga Pejabat Lain sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

CERITANEGERI, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr Harjono, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.

Salah satu di antaranya adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Keputusan tersebut diambil setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (8/11/2025) malam. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut dan kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 16 jam, mulai pukul 08.10 WIB hingga Minggu dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan telah menunjukkan adanya kecukupan alat bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu dini hari (9/11/2025).

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah:

1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo,

2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo,

3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dan

4. Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD.

Pantauan di lokasi menunjukkan, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye bertuliskan “Tahanan KPK.”

Asep menjelaskan, seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

“Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan untuk mendalami konstruksi perkara dan keterlibatan pihak-pihak lain,” tambahnya.

Dalam kasus pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam perkara paket pekerjaan proyek RSUD, Sugiri dan Yunus kembali dijerat dengan pasal yang sama terkait suap dan gratifikasi, sedangkan Sucipto, sebagai pihak swasta yang diduga menjadi perantara, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan bahwa penetapan empat tersangka ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga antirasuah dalam menegakkan integritas birokrasi daerah. Asep menekankan, praktik suap dalam pengisian jabatan maupun pengadaan proyek publik merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika pelayanan publik.

“KPK akan terus memastikan bahwa setiap proses pemerintahan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan dan pengelolaan anggaran proyek pemerintah.

Penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran dana gratifikasi dan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik jaringan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *