CERITANEGERI , JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tata kelola dana haji. Lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam mobilisasi tarif pengiriman barang di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penyelidikan ini muncul setelah adanya laporan perbedaan signifikan dalam tarif transportasi, penginapan, dan logistik jemaah haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain, kami belum bisa sampaikan secara detail karena belum naik ke tahap penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan, KPK tengah mendalami adanya indikasi pengumpulan biaya tambahan yang tidak sesuai standar. Perbedaan tarif dikaitkan dengan faktor lokasi akomodasi dan kualitas layanan yang diterima jemaah.
“Semakin dekat ke Masjidil Haram atau Arafah, biayanya semakin tinggi. Begitu pula dengan menu makanan dan kelayakan fasilitas,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga menelusuri proses pengiriman barang milik jemaah haji. Diduga, terdapat praktik pengumpulan dana secara terpusat melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan ekspedisi.
“Kami akan memastikan apakah proses ini dilakukan melalui PT Pos, perusahaan swasta, atau mekanisme lain. Semua sedang kami periksa,” tambah Asep.
KPK menegaskan, kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan lembaganya menghormati penuh langkah hukum yang diambil KPK.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan berkomitmen menjaga profesionalitas serta transparansi dalam pengelolaan dana haji,” tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).
BPKH, lanjut Fadlul, terus memperkuat penerapan good corporate governance (GCG), mencakup transparansi, akuntabilitas, independensi, dan keadilan. Menurutnya, penyelidikan KPK merupakan bagian penting dari upaya bersama mewujudkan tata kelola dana publik yang bersih.
“Kami siap bersikap kooperatif dan memberikan seluruh data yang dibutuhkan agar proses ini berjalan transparan,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana haji bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah keagamaan yang menuntut integritas dan tanggung jawab moral tinggi. KPK diharapkan dapat mengurai benang kusut persoalan ini demi menjaga kepercayaan umat dan menjamin akuntabilitas dana haji di masa mendatang.