CERITANEGERI, MAKASSAR — Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulawesi Selatan mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengusut dugaan penyimpangan kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang kini dikuasai Group Lippo.
Desakan tersebut disampaikan Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa, A. Idris AM.A.Idjo Daeng Buang Karaengta Katangka, dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (19/12/2025).
Menurut Idris, GMTD dinilai telah menyimpang dari tujuan awal pendiriannya sebagai pengelola kawasan usaha pariwisata berbasis budaya dan sejarah kemaritiman Sulawesi Selatan.
“Sejak awal, GMTD dibentuk untuk mengembangkan kawasan pariwisata yang mengangkat nilai budaya dan sejarah maritim Sulawesi Selatan, bukan sekadar kawasan bisnis perumahan,” ujar Idris.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Parpostel Tahun 1991 dan SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991, GMTD ditetapkan sebagai pengelola kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare. Kawasan tersebut mencakup 700 hektare di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
GMTD, lanjut Idris, merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta pihak swasta yang dimotori Tanri Abeng dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan.
“Gagasan ini lahir dari visi Gubernur Ahmad Amiruddin untuk mengembalikan kejayaan Somba Opu sebagai pusat kebudayaan, perdagangan, dan pariwisata,” katanya.
Meski pada 1995 terbit SK Gubernur Sulsel Nomor 138/II/1995 di era Gubernur Palaguna, Idris menegaskan peruntukan kawasan tersebut tetap diarahkan pada pengembangan pariwisata terpadu, termasuk pusat kesenian, marina, transportasi laut, dan wisata bahari.
Namun, kondisi di lapangan dinilai jauh dari visi awal, terutama setelah Group Lippo menjadi pemegang saham mayoritas GMTD.
“Yang berkembang justru perumahan mewah, rumah sakit, sekolah, dan pusat perbelanjaan, tanpa ruh pariwisata dan budaya,” tegas Idris.
Ia juga menuding adanya perampasan tanah masyarakat adat dan warga penggarap di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong dengan menggunakan dasar SK Gubernur.
“Masyarakat adat tidak berdaya berhadapan dengan kekuatan oligarki,” ujarnya.
Selain itu, Idris menduga tanah yang dibebaskan atas nama GMTD dialihkan ke anak usaha Group Lippo, bukan dikembangkan langsung oleh GMTD.
“Ini memperkuat dugaan penggelapan aset dan hak pemerintah daerah,” katanya.
Atas temuan tersebut, Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulsel secara resmi meminta DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Group Lippo.
Mereka juga mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan penegak hukum, audit menyeluruh oleh BPK dan BPKP, serta penghentian sementara seluruh aktivitas GMTD di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong hingga proses investigasi selesai.
Sementara itu, Ketua Umum Patonro Community Indonesia, Zubhan Daeng Nuntung, menilai persoalan GMTD berpotensi menjadi konflik besar jika tidak ditangani secara serius.
“Kewenangan GMTD sejak awal dibatasi hanya 1.000 hektare. Namun di lapangan terjadi perluasan penguasaan lahan secara bertahap yang tidak sesuai peruntukan awal,” kata Zubhan.
Ia menyoroti perubahan fungsi kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan pariwisata berbasis budaya dan kemaritiman.
“Kawasan pesisir ditimbun dan dibangun perumahan serta perkantoran. Ini bertentangan dengan SK yang ada,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT GMTD belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan dan desakan yang disampaikan oleh organisasi masyarakat adat dan elemen masyarakat sipil tersebut.