Beranda / Daerah / Kesenjangan Gaji P3K Paruh Waktu dan Dinamika Fiskal Daerah: Tantangan Pemerataan Kesejahteraan Aparatur Negara

Kesenjangan Gaji P3K Paruh Waktu dan Dinamika Fiskal Daerah: Tantangan Pemerataan Kesejahteraan Aparatur Negara

CERITANEGERI, JAKARTA — Perbedaan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di berbagai daerah kini menjadi perhatian publik. Nominal penghasilan yang diterima tenaga P3K ternyata bervariasi secara signifikan, mulai dari Rp500 ribu hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan otonom dalam menentukan besaran gaji tersebut, menyesuaikan dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini membuat tenaga P3K di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung memperoleh gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan mereka yang bertugas di daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) terbatas.

Landasan Kebijakan: Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menetapkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai acuan baru bagi penggajian P3K paruh waktu. Dalam diktum kesembilan, ditegaskan bahwa gaji minimal tidak boleh lebih rendah dari upah saat pegawai bersangkutan masih berstatus non-ASN.

Selain itu, nominal gaji harus disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Langkah ini diharapkan mampu menjamin upah layak dan berkeadilan, sekaligus menjaga fleksibilitas daerah dalam mengelola beban fiskalnya.

Perbedaan gaji yang mencolok antardaerah mencerminkan ketimpangan fiskal yang masih melebar di Indonesia. Daerah dengan PAD besar mampu memberikan tambahan insentif, sedangkan wilayah berkapasitas fiskal rendah hanya dapat menyesuaikan pada batas minimum.

Menurut Ardhito Suryawan, pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, fleksibilitas ini perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

“Fleksibilitas kebijakan memang penting, tetapi tanpa pengawasan dari pusat, kesenjangan kesejahteraan antarwilayah dapat semakin melebar,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai bahwa kebijakan ini realistis selama tetap mengacu pada batas bawah yang telah ditentukan.

“Tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal serupa. Dengan adanya batas minimal, setidaknya tidak ada lagi P3K dibayar di bawah standar upah layak,” ujar perwakilan APKASI.

Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan pedoman teknis nasional untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penetapan gaji P3K di seluruh wilayah. Beberapa usulan bahkan mengarah pada penyusunan standar nasional minimum agar kesenjangan antardaerah tidak terlalu lebar.

Kebijakan P3K paruh waktu sejatinya dirancang sebagai mekanisme transisi bagi tenaga honorer menuju sistem birokrasi modern yang lebih tertata. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada keseimbangan antara efisiensi fiskal dan keadilan sosial dalam pelaksanaannya.

Pada akhirnya, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar menyetarakan nominal gaji, tetapi memastikan pengakuan, kepastian karier, dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh aparatur negara di tanah air.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *