CERITANEGERI, MAKASSAR — Kasus penculikan bocah perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis membuka tabir gelap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus adopsi ilegal.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku bukan sekadar menculik, tetapi merupakan bagian dari jaringan yang menargetkan anak-anak di bawah lima tahun untuk dijual dengan dalih adopsi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menyatakan bahwa para tersangka secara spesifik menargetkan anak-anak berusia di bawah lima tahun karena dianggap lebih mudah dikendalikan dan tidak menimbulkan kecurigaan saat dibawa bepergian.
“Jadi kalau kita interogasi, diutamakan anak-anak yang masih di bawah umur lima tahun,” ujar Devi, Senin (10/11/2025).
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah.
“Hati-hati untuk semua warga masyarakat agar lebih aware terhadap anaknya—bagaimana mereka bermain, ke mana pergi, dan dengan siapa,” tegasnya.
Menurut hasil penyidikan, motif utama dalam kasus ini berkaitan dengan praktik adopsi ilegal. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang lebih besar di balik jaringan tersebut.
“Sementara yang ini untuk diadopsi. Dugaan lainnya masih kita dalami kalau ada transaksi lain. Tapi untuk yang sekarang, terbukti untuk diadopsi,” jelas Devi.
Fakta baru terungkap ketika polisi menemukan bahwa pelaku memanfaatkan celah sistem pembelian tiket pesawat daring untuk membawa korban lintas provinsi tanpa identitas resmi.
“Pelaku ini membeli tiket lewat aplikasi Traveloka. Karena anak masih di bawah umur, ia bisa langsung dimasukkan tanpa identitas,” ungkap Devi.
Koordinasi cepat antara Polrestabes Makassar dan pihak bandara akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil melacak keberadaan korban di Provinsi Jambi, sebelum kemudian diselamatkan dalam keadaan selamat.
“Justru kita tahu ke Jambi itu berkat bantuan pihak bandara,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang diketahui saling terhubung melalui grup Facebook bertema adopsi anak. Dari grup itu, komunikasi berlanjut ke percakapan pribadi di WhatsApp, hingga berujung pada transaksi ilegal.
“Ada empat tersangka. Komunikasinya berawal di Facebook, lalu berlanjut ke chat pribadi. Sebelumnya mereka tidak saling mengenal,” kata Devi.
Selain Bilqis, polisi juga menemukan dua anak lain yang sempat terekam kamera CCTV bersama pelaku. Setelah ditelusuri, kedua anak tersebut merupakan anak kandung tersangka utama.
“Itu anak kandung tersangka pertama. Sekarang ada di rumah aman Dinas Sosial. Ibunya juga diamankan dan mendapat pendampingan agar tidak trauma,” ujarnya.
Penyidik Polrestabes Makassar kini bekerja sama dengan Polda Sulsel dan Bareskrim Polri untuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
Kasus Bilqis diduga hanya merupakan puncak dari praktik TPPO yang lebih luas dan terorganisir.
“Semua kemungkinan kita buka. Kita tidak mau berhenti di kasus ini saja,” tegas Devi menutup pernyataan.