Beranda / Nasional / JPU Ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy Pernah Menolak Chromebook Google

JPU Ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy Pernah Menolak Chromebook Google

CERITANEGERI, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa produk laptop Chromebook dari Google pernah ditolak oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Muhadjir Effendy, sebelum akhirnya digunakan dalam program pengadaan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Fakta tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2020–2021, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Dalam dakwaan disebutkan, pada akhir 2018 PT Google Indonesia pernah mengajukan permohonan audiensi dan presentasi produk Google for Education kepada Mendikbud Muhadjir Effendy. Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan uji coba Chromebook dalam program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, hasil evaluasi menyatakan Chromebook tidak memenuhi kebutuhan program. Salah satu kendala utama adalah ketergantungan perangkat tersebut terhadap koneksi internet yang stabil, sementara sebagian besar wilayah sasaran pengadaan memiliki keterbatasan infrastruktur jaringan.

“Pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome memiliki kelemahan dan berpotensi tidak mencapai tujuan pembangunan pendidikan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Atas dasar itu, Muhadjir Effendy tidak memasukkan Chromebook dalam perencanaan pengadaan. Pada 22 Januari 2019, ia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang tidak mencantumkan Chrome OS sebagai sistem operasi perangkat pembelajaran.

Kebijakan tersebut berubah setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. Program pengadaan Chromebook kemudian dijalankan dan menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang saat ini disidangkan.

Dalam perkara ini, JPU menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Selain Sri Wahyuningsih, terdakwa lain adalah Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus KPA Tahun Anggaran 2020–2021.

Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Adapun tersangka Jurist Tan selaku staf khusus Mendikbudristek belum disidangkan karena masih dalam status buron.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *