CERITANEGERI, JAKARTA — Tingginya penetrasi internet di Indonesia menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka ruang luas bagi generasi muda untuk belajar dan berinovasi. Namun di sisi lain, dunia digital yang tanpa batas juga menghadirkan ancaman serius: paparan kekerasan, radikalisme, hingga pornografi anak.
Laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada tahun 2024 mencatat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak ditemukan di Indonesia sepanjang 2021–2024. Fakta ini diperkuat oleh kasus peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta yang diduga dilakukan oleh seorang siswa, mengindikasikan betapa mudahnya anak-anak kini mengakses “dark web”—ruang gelap internet yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 89 persen anak Indonesia berusia di atas lima tahun telah menggunakan internet, sebagian besar untuk mengakses media sosial. Kondisi ini menjadi alarm bagi orang tua dan pemerintah, sebab ruang digital yang seharusnya edukatif justru dapat berubah menjadi ladang paparan konten ekstrem.
Regulasi Pemerintah dan Keterbatasannya
Pemerintah telah berupaya melindungi anak-anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut Indonesia sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital.
Namun, di lapangan, efektivitas kebijakan tersebut masih dipertanyakan. Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), menilai sistem moderasi konten di Indonesia masih bersifat sukarela dan belum mampu memberikan perlindungan maksimal.
“Filter konten di media sosial hanya sebatas fitur ‘tidak tertarik’ atau akun anak seperti YouTube Kids. Belum ada mekanisme pemantauan dan pelaporan yang kokoh,” ujarnya.
Enam bulan setelah aturan diterapkan, masih terdapat kekosongan substansial, terutama terkait asesmen pengaturan dan pusat laporan kekerasan digital.
Nenden menyoroti bahaya algoritma media sosial yang bekerja berdasarkan rekam jejak pengguna. Sekali seorang anak mengakses konten radikal atau kekerasan, sistem akan terus menampilkan materi serupa, menciptakan efek “echo chamber” yang menjerat.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan anak-anak merupakan kelompok rentan yang mudah meniru perilaku dari tontonan digital.
“Tanpa literasi digital yang kuat, tontonan bisa menjadi inspirasi yang berujung tindakan ekstrem,” katanya.
Fakta lain yang mengemuka adalah dugaan bahwa pelaku kasus SMA 72 merupakan korban bullying. Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyebut pelaku menunjukkan perubahan perilaku signifikan sebelum peristiwa terjadi dan kerap mengakses konten radikal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menilai kasus ini sebagai alarm bagi sistem pendidikan nasional. Ia menegaskan pentingnya penerapan nyata Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 agar kebijakan anti-kekerasan di sekolah tidak berhenti pada tataran seremonial.
“Yang dibutuhkan adalah pendekatan menyeluruh, melibatkan orang tua, guru, dan lingkungan sekitar siswa,” ujarnya.
Margaret menambahkan, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat diserahkan sepenuhnya pada regulasi pemerintah. Orang tua dan masyarakat harus aktif memberikan pendampingan dan pemahaman yang benar terhadap konten yang dikonsumsi anak-anak.
“Ketika anak mengakses konten bermuatan kekerasan atau pornografi, orang dewasa harus hadir memberi penjelasan dan batasan yang jelas,” katanya.
Pada akhirnya, proteksi anak di ruang digital adalah tanggung jawab kolektif—antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Tanpa sinergi nyata, dunia maya yang seharusnya menjadi ruang belajar justru dapat berubah menjadi ruang berbahaya yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia.