CERITANEGERI, Makassar – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menonaktifkan guru SD Inpres berinisial IPT (32) yang diduga melecehkan siswinya berusia 12 tahun saat les privat. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu kini terancam dipecat.
“Saat ini kami nonaktifkan dulu dari tugas-tugas di sekolah sambil menilik untuk memutuskan hubungan kerja (PHK),” kata Kepala Disdik Makassar Achi Soleman kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Achi menyebut IPT sudah resmi dinonaktifkan sejak kasusnya mencuat. Langkah itu diambil agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum.
“Sudah dinonaktifkan dari tugasnya. Kan PPPK ya, biar yang bersangkutan fokus pada pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Achi, keputusan pemutusan hubungan kerja menunggu perkembangan kasus di kepolisian. Jika ada putusan pengadilan, status PPPK otomatis dicabut.
“Iya, sambil melihat perkembangan proses hukum. Kalau memang sudah ada penetapan, otomatis putus,” jelasnya.
Achi menegaskan pemecatan PPPK merupakan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan. Regulasi mengatur konsekuensi jika ada pelanggaran berat.
“Guru itu harus menjadi teladan. Kalau tidak bisa, berarti memang tidak cocok untuk menjadi guru,” tegasnya.
Baca juga: DPR Sahkan Aturan, Menteri dan Wamen Dilarang Duduki Kursi Komisaris BUMN
Achi mengungkapkan IPT baru dua tahun mengajar dengan status PPPK sejak 2023. Ia mengecam dugaan perbuatan IPT yang dinilai tidak pantas dilakukan seorang pendidik.
Sebelumnya, IPT ditangkap di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Kamis (2/10). Pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini terlapor diamankan di Polrestabes Makassar untuk penyidikan. Masih dimintai keterangan dan didalami kasusnya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.