Beranda / Daerah / BPN Bantaeng Tanggapi Penyegelan Kantor, Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum

BPN Bantaeng Tanggapi Penyegelan Kantor, Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum

CERITANEGERI, BANTAENG — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, menanggapi aksi penyegelan Kantor Pertanahan Bantaeng yang dilakukan oleh Haji Hengki di Kecamatan Bantaeng, Senin (15/12/2025).

Triastuti menyatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menegaskan bahwa penyegelan kantor telah melampaui batas penyampaian aspirasi yang sah karena berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik.

“Kami menghormati penyampaian pendapat, namun penyegelan Kantor Pertanahan menghambat pelayanan publik dan melampaui batas penyampaian pendapat yang sah. Kami berkoordinasi dengan aparat untuk menjaga ketertiban dan tetap membuka dialog sesuai hukum,” ujar Triastuti, Selasa (16/12/2025).

Terkait sengketa pertanahan yang menjadi latar aksi tersebut, Triastuti menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 4209 K/PDT/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 menyatakan dua sertipikat Hak Milik yang menjadi objek perkara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia menegaskan, pihak yang keberatan masih memiliki jalur hukum administratif untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Haji Hengki dapat mengajukan permohonan pembatalan sertipikat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan kerugian yang diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Triastuti menekankan bahwa tugas BPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024, yakni sebagai instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“BPN hanya menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang administrasi pertanahan, yaitu mencatat pendaftaran dan peralihan hak atas tanah berdasarkan berkas yang diajukan ke kantor pertanahan,” tegasnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng memastikan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan semua pihak, sekaligus berkomitmen menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *