Beranda / Nasional / Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung

Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung

CERITANEGERI, Bandung — Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan istrinya Atalia Praratya resmi memasuki proses hukum. Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bandung, dan perkara tersebut telah terdaftar secara resmi.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025). Ia menyatakan gugatan cerai diajukan melalui kuasa hukum Atalia dan saat ini telah memasuki tahapan awal persidangan.

“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dan dijadwalkan mulai disidangkan pada pekan ini,” ujar Dede.

Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkapkan materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar. Hal tersebut, kata Dede, dilakukan demi menjaga privasi para pihak karena perkara perceraian merupakan ranah personal.

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah masuk dan sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat,” tambahnya.

Pengadilan Agama Bandung menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tertutup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. Absennya penjelasan dari kedua belah pihak membuat detail persoalan rumah tangga keduanya masih belum diketahui secara jelas.

Gugatan cerai ini pun menyita perhatian publik, mengingat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama ini dikenal sebagai pasangan publik figur yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Agama Bandung.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *