CERITANEGERI, JAKARTA — Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh mata elang (matel) kembali menuai sorotan karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aksi penagihan yang kerap dilakukan di jalan raya tersebut tidak jarang disertai intimidasi, ancaman, hingga paksaan terhadap pemilik kendaraan yang masih berstatus kredit.
Padahal, penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa pembiayaan telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan konsumen.
Mengacu pada informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Nusa Tenggara Barat (NTB), penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang hanya sah apabila didasarkan pada perjanjian fidusia yang terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat fidusia elektronik. Tanpa dokumen tersebut, tindakan penarikan dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak, khususnya apabila debitur keberatan atau tidak mengakui telah terjadi wanprestasi.
Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain debitur terbukti menunggak cicilan sesuai perjanjian, adanya pengakuan wanprestasi, penarikan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, petugas memiliki surat tugas resmi, serta debt collector terdaftar dan tersertifikasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan umum tidak dibenarkan, terlebih jika dilakukan dengan cara menghadang, memaksa, atau mengintimidasi pengendara. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk pasal terkait perampasan, pemerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan di jalan kepada pihak yang mengaku sebagai mata elang tanpa prosedur resmi dan dasar hukum yang jelas. Pemilik kendaraan disarankan meminta identitas, surat tugas, serta bukti fidusia sebelum menanggapi permintaan penarikan.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab penuh atas proses penagihan dan eksekusi kredit. Apabila perusahaan leasing menggunakan pihak ketiga atau tenaga alih daya, maka tanggung jawab hukum atas tindakan debt collector di lapangan tetap berada pada perusahaan pembiayaan.
Penggunaan jasa mata elang yang tidak terdaftar atau tidak tersertifikasi tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.