CERITANEGERI, MAKASSAR — Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026 sebesar 7,21 persen atau naik Rp263.561 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kesepakatan tersebut, UMP Sulsel 2026 ditetapkan menjadi Rp3.921.088, dari sebelumnya Rp3.657.527 pada 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada Jumat malam (19/12/2025). Rapat tersebut dihadiri unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel.
Ketua Dewan Pengupahan Sulsel yang juga Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan penetapan angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
“Malam ini, alhamdulillah, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati angka yang akan kami usulkan kepada Bapak Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2026 dan UMSP 2026,” ujar Jayadi.
Ia menjelaskan, sebelum mencapai kesepakatan, Dewan Pengupahan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan argumentasi dari masing-masing pihak terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan.
“Kami mendengarkan masukan dari serikat pekerja dan buruh, serta dari pihak pengusaha. Setelah itu, dilakukan diskusi bersama untuk mencari titik temu,” katanya.
Jayadi menambahkan, kenaikan UMP Sulsel 2026 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi Sulsel per September 2025 sebesar 3,03 persen serta pertumbuhan ekonomi sebesar 5,22 persen. Selain itu, Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan indeks Alfa sebesar 0,8 dalam perhitungan penyesuaian upah.
“Untuk UMP disepakati menggunakan indeks Alfa 0,8. Inilah kesepakatan yang berhasil dicapai bersama,” ucapnya.
Menurut Jayadi, perbedaan pandangan selama proses pembahasan merupakan hal yang wajar dan mencerminkan dinamika demokrasi dalam forum Dewan Pengupahan.
“Dinamika itu biasa, tetapi yang terpenting kita mengedepankan musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.
“Selanjutnya akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur untuk menunggu waktu penetapan. Sesuai ketentuan, sebelum 24 Desember UMP sudah harus ditetapkan,” pungkas Jayadi.