CERITANEGERI, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Irman Yasin Limpo alias None dan Anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen terkait transaksi jual beli Sekolah Islam Al-Azhar di Kota Makassar.
Irman Yasin Limpo, yang merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bersama Andi Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 November 2025.
Berdasarkan dokumen yang diterima, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Penempatan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dan pemberian bantuan dalam tindak pidana.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Kasus ini diduga berkaitan dengan transaksi senilai Rp50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara tersebut, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi diduga tidak mengakui adanya transaksi tersebut.
Atas penetapan itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Nursalam, membenarkan adanya pengajuan praperadilan. Ia menyebutkan persidangan praperadilan telah mengalami dua kali penundaan.
“Sudah dua kali penundaan. Penundaan pertama karena termohon tidak hadir, dan penundaan kedua karena jawaban termohon belum siap,” ujar Nursalam di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12/2025).
Menurut Nursalam, praperadilan diajukan karena pasal-pasal yang disangkakan dinilai tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.
“Pasal 378 KUHP mensyaratkan adanya serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu. Dalam perkara ini, unsur tersebut tidak terpenuhi,” katanya.
Kasus ini bermula dari transaksi yang disebut terjadi pada 2017 antara Irman Yasin Limpo dan seorang pengusaha berinisial BN. Transaksi tersebut berkaitan dengan rencana pembelian Sekolah Islam Al-Azhar dari pemiliknya saat itu, almarhum Andi Baso, yang disebut mengalami kesulitan melunasi kewajiban kredit di bank.
BN mengaku diminta membantu pendanaan karena Irman Yasin Limpo berminat membeli sekolah tersebut, namun tidak memiliki dana.
“Yang punya sekolah mau menjual karena tidak sanggup bayar ke bank. None mau beli, tapi tidak ada uang, sehingga menggunakan uang saya,” ujar BN.
Uang senilai Rp50 miliar tersebut disebut diserahkan kepada almarhum Andi Baso hingga proses jual beli sekolah rampung. BN mengaku membuat perjanjian piutang di hadapan notaris yang juga ditandatangani oleh Andi Pahlevi.
Namun, janji pengembalian dana disebut tidak pernah terealisasi, sehingga laporan polisi dilayangkan ke Polda Sulsel pada 2024.
Kuasa hukum Irman Yasin Limpo menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung fakta hukum yang kuat.
“Berdasarkan keterangan pelapor sendiri, uang tersebut diterima oleh almarhum Andi Baso. Tidak mungkin klien kami dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pihak lain,” tegas Nursalam.
Ia juga menilai sangkaan Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
“Pengurus yayasan bukan badan usaha. Sengketa kepengurusan tidak serta-merta menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Terkait praperadilan, pihaknya berencana menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Sementara itu, perwakilan Bidang Hukum Polda Sulsel, AKP Samad, yang hadir dalam sidang praperadilan, enggan memberikan komentar terkait perkara tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan komentar. Silakan ke humas,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.