CERITANEGERI, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita 439 koli pakaian bekas impor ilegal atau ballpress dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari China, Korea Selatan, dan Jepang.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan penyitaan dilakukan melalui dua pengungkapan berbeda.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 439 bal pakaian bekas, berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang,” ujar Edy dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Pengungkapan Bermula dari Penyelidikan di Pasar Senen
Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan peredaran pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta. Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi adanya pengiriman ballpress ke wilayah Duren Sawit.
Pada 11 November, petugas kemudian menghentikan sebuah truk colt diesel yang diduga membawa barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 23 ballpress di dalam kendaraan.
Pengungkapan kedua terjadi pada 16 November 2025, ketika polisi menerima laporan adanya aktivitas bongkar muat pakaian bekas di Merak, Banten. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan dua truk di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.
“Dari penggeledahan kedua truk, ditemukan ratusan ballpress pakaian bekas,” jelas Edy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut pakaian bekas impor ilegal itu rencananya akan disebarkan di berbagai wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
“Modusnya adalah memasukkan pakaian bekas impor untuk diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan daerah sekitarnya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan impor ilegal ini.