Beranda / Daerah / DPPPA Makassar Perkuat Sinergi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum: Dari Rehabilitasi Menuju Restorasi Sosial

DPPPA Makassar Perkuat Sinergi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum: Dari Rehabilitasi Menuju Restorasi Sosial

CERITANEGERI, MAKASSAR – Sebagai wujud komitmen memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menggelar kegiatan Advokasi dan Pendampingan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA).

Kegiatan bertema “Efektivitas Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Tahap II” ini dilaksanakan di Best Western Plus Makassar, Kamis (13/11/2025), dan dihadiri oleh Kepala DPPPA Makassar dr Ita Isdiana Anwar, perwakilan Kejaksaan Muhammad Irfan, serta Abu Talib dari UPTD PPA Kota Makassar.

Dalam sambutannya, dr Ita menekankan pentingnya prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum.

“Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman. Pendekatan keadilan restoratif harus diperkuat agar penyelesaian perkara lebih menekankan pemulihan,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan penanganan ABH bukan hanya diukur dari penyelesaian perkara hukum, tetapi juga kemampuan memulihkan kepercayaan diri dan tanggung jawab anak agar siap kembali ke masyarakat tanpa stigma.

DPPPA Makassar, lanjut Ita, berkomitmen menghadirkan program perlindungan, pendampingan psikososial, hingga advokasi hukum untuk memastikan anak-anak tetap memperoleh perlakuan manusiawi dan berkeadilan.

Perwakilan Kejaksaan, Muhammad Irfan, menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

“Sistem ini menjamin hak-hak anak terpenuhi dalam setiap tahapan proses hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi,” ungkapnya.

Irfan menegaskan pentingnya penerapan restorative justice, yaitu penyelesaian perkara melalui rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.

Sementara itu, Abu Talib dari UPTD PPA Makassar menambahkan, anak yang terlibat masalah hukum seringkali merupakan korban dari kondisi sosial dan psikologis.

“Kita harus melihatnya sebagai akibat dari berbagai faktor—mulai dari tekanan ekonomi, disharmoni keluarga, hingga pengaruh lingkungan dan teknologi,” jelasnya.

Ia menegaskan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif antara pemerintah, penegak hukum, keluarga, dan masyarakat. Upaya ini, katanya, tidak hanya mencegah kriminalisasi anak, tetapi juga memastikan mereka tumbuh kembali sebagai generasi yang berdaya, terlindungi, dan bermartabat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *