CERITANEGERI, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, dalam upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di Istana Negara, Senin (10/11/2025).
Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Dalam prosesi kenegaraan yang berlangsung khidmat, Presiden Prabowo menyerahkan piagam dan tanda kehormatan secara simbolis kepada Bambang Trihatmodjo, putra ketiga Soeharto.
Turut hadir Titiek Soeharto beserta keluarga besar Cendana. Gelar ini menempatkan Soeharto dalam deretan tokoh bangsa yang diakui negara atas jasa-jasanya dalam perjuangan dan pembangunan nasional.
Soeharto dikenal sebagai pemimpin yang berkuasa selama 32 tahun, sejak keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) hingga lengser pada 1998. Pemerintah menilai kiprah Soeharto di bidang perjuangan bersenjata, politik, serta pembangunan ekonomi nasional menjadi landasan utama pemberian gelar tersebut.
Selain Soeharto, sembilan tokoh lain juga dianugerahi gelar Pahlawan Nasional tahun ini, di antaranya Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah Yunusiyah, Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih Garingging, dan Zainal Abidin Syah.
Namun, keputusan pemerintah tersebut memicu perdebatan publik. Sejumlah aktivis dan tokoh menilai langkah ini tidak sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip hak asasi manusia.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut keputusan tersebut “mengecewakan namun tidak mengagetkan,” karena pemerintah tetap melanjutkan usulan meski ada penolakan dari sebagian masyarakat.
Nada serupa disampaikan KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), yang menilai banyak kalangan ulama dan pesantren mengalami ketidakadilan pada masa pemerintahan Soeharto.
“Saya paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional,” ujar Gus Mus, dikutip dari NU Online, Minggu (9/11).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keputusan ini bertentangan dengan TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Keputusan ini jelas merupakan skandal politik dan menabrak batas yuridis TAP MPR 11/1998,” tegas Usman.
TAP MPR tersebut menegaskan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan terhadap siapapun, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan menjunjung asas keadilan dan hak asasi manusia.
Kendati menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa penganugerahan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para tokoh bangsa yang telah berkontribusi besar dalam mempertahankan dan membangun Indonesia.

