CERITANEGERI, GOWA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tak hanya tambang emas, Rudianto juga meminta agar seluruh bentuk penambangan ilegal, termasuk galian C tanpa izin, di berbagai wilayah di Sulsel segera ditutup.
“Tambang ilegal di Gowa, Takalar, Jeneponto, dan beberapa daerah lain di Sulsel sangat banyak dan sudah meresahkan warga. Harus ada tindakan konkret dari aparat. Diamnya APH bisa kami tafsirkan sebagai bentuk dukungan atau beking terhadap aktivitas ilegal tersebut,” tegas Rudianto, Jumat (3/10/2025).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menjadi penyebab kerusakan lingkungan serius serta konflik sosial di tengah masyarakat.
“Tambang ilegal menjadi salah satu penyumbang terbesar kebocoran keuangan negara. Lingkungan rusak, bencana datang, masyarakat berkonflik. Ini bukan hal sepele. Harus ada sikap tegas, bukan pembiaran,” tambahnya.
Rudianto juga menyinggung pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya penyelamatan sumber daya alam dari praktik ilegal, khususnya di sektor pertambangan dan energi.
“Presiden sudah jelas menyampaikan: tidak ada kompromi bagi tambang ilegal dan para oknum yang membekingi. APH harus menindaklanjuti itu sebagai perintah. Jangan ada yang main dua kaki,” tandasnya.
Ia pun memberikan peringatan keras kepada aparat agar tidak terlibat atau melindungi praktik-praktik tambang ilegal.
“Kalau masih ada aparat yang jadi beking tambang ilegal, maka mereka juga harus diproses. Tak peduli pangkat atau jabatannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) Sulsel juga telah menyoroti aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batumalonro. Aktivis Jangkar, Sahabuddin Alle, menilai praktik tersebut sangat berisiko terhadap lingkungan serta berpotensi memicu dampak sosial serius.
“Kami minta Pemkab Gowa, Kejaksaan, dan Polres Gowa untuk segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan makin parah. Jangan tunggu bencana datang,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Makassar Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi 29 Agustus
Sahabuddin juga menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, sehingga hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Desakan dari berbagai pihak ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman tambang ilegal, bukan hanya terhadap kelestarian alam, tetapi juga terhadap integritas hukum dan kepercayaan masyarakat. Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum: bertindak atau kehilangan kepercayaan publik.