Beranda / Pemerintahan / Kemenkumham Apresiasi Parepare Rampungkan Pembentukan Posbakum

Kemenkumham Apresiasi Parepare Rampungkan Pembentukan Posbakum

CERITANEGERI, Pare Pare – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Parepare yang berhasil merampungkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga 100 persen di seluruh kelurahan dan desa. Dengan capaian ini, Parepare menjadi salah satu daerah yang dinilai paling progresif dalam menghadirkan akses bantuan hukum berbasis masyarakat di Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel menegaskan bahwa keberhasilan Parepare bukan hanya sekadar capaian administratif, melainkan sebuah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan yang merata.

“Kami mengapresiasi Parepare atas komitmennya menghadirkan layanan bantuan hukum di setiap kelurahan. Hal ini membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan Kanwil mampu melahirkan layanan hukum yang lebih inklusif dan mudah dijangkau,” ujarnya di Makassar, Rabu (1/10).

Capaian Parepare menjadikannya sebagai role model bagi daerah lain di Sulawesi Selatan yang masih dalam proses membentuk Posbakum. Menurut Kemenkumham, upaya Parepare memperlihatkan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi, agar tetap memperoleh pendampingan hukum.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawati, menyebut keberhasilan ini menandai langkah penting dalam membangun sistem layanan hukum inklusif.

“Capaian Parepare menunjukkan keseriusan dalam memperluas akses keadilan. Kehadiran Posbakum di seluruh kelurahan membuat masyarakat lebih leluasa mencari solusi hukum tanpa hambatan biaya maupun keterbatasan informasi,” ungkapnya.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Sulsel per 29 September 2025, sebanyak 22 kelurahan/desa di Parepare telah memiliki Posbakum yang aktif beroperasi. Layanan ini memungkinkan masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah, mendapatkan konsultasi, informasi, serta pendampingan hukum secara gratis.

Keberadaan Posbakum di tingkat kelurahan juga dianggap strategis, karena mendekatkan masyarakat dengan sumber bantuan hukum. Hal ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mengurangi sengketa yang berlarut-larut akibat kurangnya pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel, Merlyanti Anwar, yang juga bertanggung jawab mengawal pembentukan Posbakum di Parepare, menegaskan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah kota.

“Pemerintah Parepare memberikan dukungan penuh, sehingga percepatan pembentukan Posbakum bisa berjalan sesuai target. Pencapaian 100 persen ini membuktikan keseriusan mereka dalam memastikan akses bantuan hukum dapat dijangkau masyarakat secara adil dan merata,” ujarnya.

Menurut Merlyanti, peran aktif pemerintah daerah sangat penting dalam memperkuat jaringan bantuan hukum. Tidak hanya menyediakan sarana dan prasarana, tetapi juga memastikan keberlangsungan layanan agar Posbakum tidak hanya sekadar formalitas.

Posbakum hadir sebagai jembatan penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum. Banyak warga, terutama dari kelompok rentan dan berpenghasilan rendah, selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena keterbatasan biaya dan jarak. Dengan adanya Posbakum di setiap kelurahan, hambatan tersebut semakin berkurang.

Masyarakat kini dapat dengan mudah berkonsultasi terkait berbagai persoalan hukum, mulai dari masalah keluarga, perdata, hingga persoalan pidana ringan. Selain itu, Posbakum juga berfungsi sebagai sarana edukasi hukum sehingga warga lebih memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum.

Kemenkumham menekankan bahwa pembentukan Posbakum bukan hanya sebatas target angka, melainkan bagian dari misi besar untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan merampungkan pembentukan Posbakum, Parepare dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemerataan akses hukum.

Keberhasilan Parepare diharapkan dapat memicu semangat daerah lain untuk mempercepat pembentukan Posbakum di wilayah masing-masing. Apalagi, masih banyak daerah yang belum sepenuhnya menuntaskan kewajiban tersebut.

Baca juga: Munafri Dorong RS Islam Faisal Tingkatkan Layanan Kesehatan

Dengan capaian 100 persen, Parepare tidak hanya memperkuat pelayanan hukum berbasis masyarakat, tetapi juga memperlihatkan bahwa kerja sama lintas sektor dapat menghasilkan dampak nyata. Dukungan pemerintah daerah, masyarakat, dan Kemenkumham terbukti mampu menghadirkan layanan hukum yang merata.

Parepare kini berdiri sebagai teladan sekaligus pendorong bagi kabupaten/kota lain untuk berkomitmen pada prinsip keadilan yang inklusif. Ke depan, Kemenkumham berharap layanan Posbakum di Parepare tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga mampu terus berinovasi dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang semakin kompleks.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *