Beranda / Daerah / DPPPA Makassar Catat 35 Permohonan Rekomendasi Nikah Anak, Dengungkan Urgensi Pencegahan Perkawinan Dini

DPPPA Makassar Catat 35 Permohonan Rekomendasi Nikah Anak, Dengungkan Urgensi Pencegahan Perkawinan Dini

CERITANEGERI, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar mencatat 35 permohonan rekomendasi nikah sepanjang tahun 2025. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan di bawah umur yang hendak melangsungkan pernikahan, baik karena faktor kedaruratan maupun alasan non-krisis.

Kepala DPPPA Makassar, Ita Rosdiana Anwar, mengungkapkan bahwa sebagian besar permohonan rekomendasi diajukan karena kehamilan di luar pernikahan, sehingga anak perempuan berada dalam situasi rentan yang membutuhkan perlindungan hukum. “Kami memberikan rekomendasi bagi anak yang mengalami ‘kecelakaan’ atau hamil di luar nikah sebagai bentuk perlindungan, bukan pembenaran praktik perkawinan dini,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Rekomendasi tersebut menjadi dokumen pendukung penting dalam pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Namun Ita menegaskan bahwa asesmen dilakukan secara ketat. “Pernikahan anak dilarang undang-undang. Karena itu, rekomendasi tidak dapat diberikan sembarangan,” jelasnya.

Meski demikian, Ia mengakui masih banyak kasus perkawinan anak yang berlangsung tanpa rekomendasi dan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.

DPPPA Makassar memperkuat strategi pencegahan melalui sosialisasi, kerja sama shelter warga, dan koordinasi lintas lembaga. Menurut Ita, pencegahan perkawinan anak membutuhkan konsolidasi antarinstansi, mulai dari Pengadilan Agama, KUA, sekolah, puskesmas, hingga lembaga layanan berbasis komunitas.

Ia menyebut beberapa langkah utama yang diperkuat:

Edukasi publik masif untuk meningkatkan kesadaran keluarga tentang risiko perkawinan anak.

Asesmen perlindungan yang ketat, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Peningkatan peran tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan pemahaman yang benar.

Pelibatan Forum Anak Makassar sebagai agen perubahan untuk menolak perkawinan usia dini.

Aktivis: Perkawinan Anak Melanggar Hak Dasar dan Memperparah Kerentanan

Aktivis pemerhati perempuan dan anak, Alita Karen, menilai perkawinan usia anak merupakan bentuk pelanggaran hak yang berdampak jangka panjang. Menurutnya, anak yang menikah dini sangat rentan mengalami putus sekolah, kekerasan, gangguan kesehatan reproduksi, hingga kemiskinan antar generasi.

“Anak berhak dewasa pada waktunya. Tidak boleh ada keputusan yang mencabut hak mereka untuk tumbuh dan bermimpi,” tegasnya. Alita mengapresiasi upaya DPPPA Makassar yang telah memperkuat mekanisme asesmen dan layanan perlindungan terintegrasi.

DPPPA menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka perkawinan anak dan memastikan setiap anak di Makassar memperoleh perlindungan yang layak untuk masa depan yang lebih aman dan bermartabat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *