Beranda / Hukum dan HAM / Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi Ungkap Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi Ungkap Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

CERITANEGERI, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Anggaran 2024, Kamis (20/11/2025). Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Kabupaten Gowa serta dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel.

Dua kantor yang digeledah ialah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel di Jalan Amirullah, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di Kompleks Kantor Gubernur.

Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa, mengapresiasi langkah cepat Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan Kajati Didik Farkhan Alisyahdi dan Aspidsus Rachmat Supriady, yang baru sebulan menjabat. Namun ia menekankan pentingnya konsistensi hingga proses hukum tuntas.

“Jangan hanya semangat di awal namun kendor di akhir. Penggeledahan ini harus berujung pada penetapan tersangka dan persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar,” ujarnya.

Anggareksa menilai penggeledahan menunjukkan penyidikan telah memiliki minimal dua alat bukti. Ia berharap penyidik segera menetapkan tersangka setelah penambahan bukti dari operasi hari ini.

Selain kasus bibit nanas, ACC Sulawesi juga mendesak Kejati menyelesaikan sejumlah perkara besar lainnya, termasuk dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Sulsel yang bernilai hampir Rp500 miliar dan telah masuk tahap penyelidikan.

“Anggaran pendidikan yang besar harus tepat sasaran. Jangan sampai proyek besar tidak dirasakan siswa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana korupsi sesuai Pasal 4 UU Tipikor.

“Kami berharap penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang menikmati aliran dana, bukan hanya pelaksana teknis,” tutup Anggareksa.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *