CERITANEGERI, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI atau Deng Ical, memaparkan perkembangan signifikan dalam proses revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah digodok Komisi I DPR RI. Ia menegaskan bahwa reformulasi regulasi penyiaran merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab perubahan besar dalam ekosistem digital dan dinamika konsumsi media masyarakat.
Menurut Deng Ical, Komisi I telah melakukan serangkaian pertemuan intensif yang melibatkan diskusi antar-fraksi dan pemangku kepentingan. Hasilnya, sejumlah titik temu telah tercapai dan membuka peluang percepatan pembahasan di tingkat legislasi. “Alhamdulillah sudah ada titik temu. Dalam waktu dekat, kita berharap bisa membawanya ke Badan Legislasi,” ujar Deng Ical di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai menghadapi realitas baru media digital. Kehadiran platform over the top (OTT), media non-mainstream, hingga konten buatan pengguna (user-generated content) mengharuskan negara memiliki perangkat hukum yang adaptif, komprehensif, dan tidak tertinggal dari perkembangan teknologi.
“Revisi ini harus mengakomodasi perkembangan dunia digital. Termasuk pengawasan terhadap media non-mainstream, OTT, dan konten buatan pengguna. Kita ingin ruang digital lebih aman, produktif, dan memberi manfaat bagi bangsa,” tegasnya.
Lebih jauh, Deng Ical menekankan pentingnya menyeimbangkan dua prinsip besar: menjaga kreativitas dan kebebasan berekspresi masyarakat, sekaligus memastikan ruang digital terlindungi dari misinformasi, konten berbahaya, dan pola konsumsi yang tidak sehat. Ia menilai bahwa batasan yang jelas, ditopang dengan infrastruktur digital yang kuat, menjadi fondasi penting bagi peradaban digital Indonesia.
“Upgrading instalasi digital sangat penting. Kita ingin masyarakat punya ruang digital yang sehat dan bisa digunakan secara positif,” ujarnya.
Dalam aspek pengawasan, Komisi I tengah memfinalisasi sejumlah opsi, mulai dari memperkuat kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga memberikan mandat baru kepada lembaga negara yang relevan. Tujuannya, memastikan pengawasan ruang digital tetap efektif di tengah berkembangnya pola penyiaran modern.
Deng Ical optimistis pembahasan revisi UU Penyiaran dapat diselesaikan pada masa sidang ini dan segera dibawa ke Badan Legislasi. “Ini persoalan krusial. Kita berharap ruang digital Indonesia segera memiliki payung hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya.