Beranda / Business / Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

CERITANEGERI, JAKARTA — Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, rencana redenominasi rupiah akhirnya mulai menemukan arah pelaksanaan yang jelas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke dalam agenda strategis pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Berdasarkan beleid tersebut, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK itu.

Pemerintah menilai, kebijakan redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, memperkuat daya saing nasional, dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mempertahankan daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas mata uang nasional.

Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riilnya. Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun harga barang dan jasa tidak berubah.

Sebelumnya, wacana ini sempat tertunda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait redenominasi. Dalam putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, melainkan harus melalui pembentukan undang-undang baru.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, bukan sekadar tafsir pasal,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, 17 Juli 2025.

Mahkamah juga menegaskan, redenominasi menyangkut banyak aspek, termasuk stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, dan literasi masyarakat, sehingga membutuhkan kajian komprehensif.

Kebijakan ini sebelumnya sudah diwacanakan sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun baru kini masuk dalam prioritas legislasi nasional.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *