CERITANEGERI, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant atau rekening pasif pada salah satu bank pelat merah di Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar, Kamis (25/9/2025).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sindikat tersebut menjalankan modus dengan melakukan akses ilegal terhadap rekening dormant, kemudian memindahkan dana dalam jumlah besar di luar jam operasional bank.
“Kasus ini terkait tindak pidana perbankan, tindak pidana ITE, tindak pidana transfer dana, dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan karyawan bank, yakni AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) yang menjabat sebagai consumer relations manager.
Lima tersangka lain berperan sebagai eksekutor pembobolan, masing-masing berinisial C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara itu, dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), berperan melakukan tindak pidana pencucian uang. Seorang tersangka berinisial D hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, hingga UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
Polri menegaskan masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat pembobol bank berskala besar tersebut
Berbagai polemik dalam negeri hanya di : ceritanegeri.id/