CERITANEGERI, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan penataan pedagang kaki lima di kawasan Anjungan Pantai Losari bukanlah larangan, melainkan upaya menjaga sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Hendra Hakamuddin, menegaskan pemerintah tidak pernah melarang warga mencari nafkah, namun aktivitas berjualan harus sesuai aturan.
“Pemerintah tidak akan memecahkan piring orang. Tapi Losari adalah ikon Makassar, sehingga perlu ditata agar tetap indah,” ujarnya.
Hendra menyebut sekitar 70 pedagang terdampak penataan tersebut. Pemkot kini menyiapkan solusi relokasi, namun lokasi alternatif tidak bisa ditentukan secara sembarangan. “Kalau asal tunjuk tempat mungkin mudah, tapi harus representatif agar pedagang tetap produktif,” jelasnya.
Baca juga: Dari Kampus, Pasar Keuangan, hingga Istana: Perjalanan Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan
Camat Ujung Pandang, Andi Husni, menambahkan, aturan berlaku bukan hanya untuk pedagang, tapi juga pembeli. “Yang jelas, semangatnya bukan menganut agama, tapi menata. Agar pedagang tetap bisa mencari nafkah, sementara ikon kota juga terjaga,” katanya.

Sementara itu, Camat Mariso, Aswin Harun, menggambarkan aktivitas pedagang di kawasan Mariso yang sering disebut Car Free Day, padahal lebih mirip pasar tumpah. Aktivitas ini dinilai mengganggu lalu lintas dan kebersihan.
“Pemerintah akan menata agar ada keseimbangan antara kepentingan pedagang dan hak pengguna jalan,” tegasnya.
Baca juga: Dishub Makassar Sebarkan Rute Layanan Bus Sekolah Gratis
Pemkot Makassar memastikan solusi terbaik di tengah disiapkan agar pedagang tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang layak tanpa mengorbankan wajah kota.



