OJK Sulselbar Terima Ribuan Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal, Pinjol Jadi Perhatian
CERITANEGERI,MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menerima 1.190 pengaduan aktivitas keuangan ilegal dari Sulawesi Selatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Pinjol ilegal mendominasi dengan 1.070 laporan, jauh melampaui pengaduan investasi ilegal dan gadai ilegal.
Data tersebut dipaparkan Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, dalam acara Temu Responden OJK Sulselbar di Makassar, Senin, 12 Oktober 2026. Pengaduan dihimpun melalui kanal Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk periode 1 Januari sampai 31 Agustus 2026.
Selain 1.070 laporan pinjaman online ilegal, OJK mencatat 113 laporan investasi ilegal dan tujuh laporan gadai ilegal.
Pinjol Ilegal Didominasi Pelapor Perempuan
Muchlasin mengatakan para pelapor datang dari beragam latar belakang pekerjaan. “Pelapor berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, termasuk pegawai swasta, pegawai negeri, dan ibu rumah tangga,” ujarnya, seperti dikutip Sulselsatu.
Berdasarkan jenis kelamin, perempuan mendominasi pengaduan pinjol ilegal dengan porsi 69 persen, sementara laki-laki 31 persen.
Pada kategori investasi ilegal, pelapor perempuan mencapai 54 persen dan laki-laki 46 persen. Adapun pada kategori gadai ilegal, perempuan mencakup 57 persen pelapor dan laki-laki 43 persen.
Modus Imbal Hasil Tinggi dan Deposit
Menurut Muchlasin, pelapor umumnya tergiur tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Salah satu contohnya adalah janji imbal hasil 20 persen dalam dua bulan.
Modus lain yang ditemukan adalah investasi berbasis deposit dengan iming-iming keuntungan berulang. “Korban awalnya menerima keuntungan dari setoran kecil, tetapi ketika nominal deposit meningkat hingga jutaan rupiah, uang mereka tidak lagi dapat ditarik,” jelasnya.
OJK juga menemukan modus investasi ilegal yang dikaitkan dengan perdagangan serta investasi di sektor pertanian dan perkebunan.
Dalam paparannya, OJK mencatat sepuluh modus penipuan terbanyak. Di antaranya telepon palsu, tawaran pekerjaan fiktif, rekayasa sosial (social engineering), phishing, hingga aplikasi berformat APK yang berpotensi mencuri data pribadi.
Makassar Penyumbang Laporan Terbanyak
Laporan aktivitas keuangan ilegal paling banyak berasal dari Kota Makassar dengan 6.164 laporan. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gowa sebanyak 1.241 laporan, Kabupaten Maros 588 laporan, Kabupaten Bone 582 laporan, dan Kabupaten Bulukumba 405 laporan.
Angka per daerah itu jauh lebih besar dari total 1.190 pengaduan Satgas PASTI. Keterangan yang dikutip media tidak merinci kanal dan periode pencatatan data per daerah tersebut. Muchlasin mengingatkan, tingginya laporan di suatu daerah perlu dibaca dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan karakteristik pelaporan masyarakat.
Tren ini bukan hal baru. Pada awal Agustus 2026, OJK Sulselbar mencatat 11.126 laporan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di Sulsel, termasuk scam dan pinjol ilegal. Saat itu Makassar juga menjadi penyumbang terbanyak dengan 5.112 laporan, menurut ANTARA.
Di sisi lain, OJK Sulselbar bersama Satgas PASTI terus memperluas edukasi. Menurut laporan Rakyatku.com, sepanjang 2026 telah digelar 198 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 2,2 juta peserta, sementara layanan konsumen OJK Sulselbar mencapai 5.104 layanan hingga Juli 2026.
Cek Legalitas Sebelum Bertransaksi
OJK mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Warga diminta selalu memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan sebelum bertransaksi.
“Masyarakat juga perlu menghindari tautan atau aplikasi mencurigakan serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terverifikasi,” imbau Muchlasin.
Di tingkat nasional, Satgas PASTI menyatakan telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Satgas PASTI meminta masyarakat tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun. Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id, sedangkan penipuan transaksi keuangan dilaporkan ke iasc.ojk.go.id.
Masyarakat juga bisa memastikan legalitas lembaga keuangan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id, sebagaimana tercantum dalam siaran resmi OJK.
Tingginya pengaduan pinjol ilegal ini sejalan dengan catatan OJK bahwa literasi keuangan warga Sulsel masih tertinggal dibanding akses terhadap produk keuangan, seperti terlihat pada laporan kredit perbankan Sulsel. Modus tawaran kerja fiktif juga perlu diwaspadai, sebagaimana dialami puluhan warga Padang yang diduga tertipu rekrutmen kerja.
