CERITANEGERI, PARE PARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya, khususnya di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Pinrang, yang berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan pengawasan orang asing berjalan optimal serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Operasi diawali dengan pengarahan secara daring oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang diikuti oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Parepare. Selanjutnya, tim bergerak ke sejumlah titik pengawasan di Tana Toraja dengan menyasar perusahaan strategis di sektor energi dan pembangkit listrik.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan di beberapa perusahaan, termasuk yang bergerak di bidang distribusi energi dan pembangkit listrik tenaga air. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tenaga kerja asing yang aktif bekerja di lokasi tersebut.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke sektor pendidikan dan pemukiman WNA. Di salah satu perguruan tinggi, tim menemukan seorang warga negara Amerika Serikat yang tengah melakukan penelitian dengan izin tinggal terbatas yang masih berlaku. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap warga negara Australia eks-WNI serta warga negara Belanda pemegang izin tinggal tetap, yang seluruhnya dinyatakan memenuhi aturan keimigrasian.
Kegiatan Operasi Wirawaspada kemudian berlanjut di Kabupaten Pinrang dengan fokus pada sektor industri pengolahan. Di salah satu perusahaan pengolahan rumput laut, petugas menemukan puluhan tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja secara legal dengan izin tinggal terbatas, serta dua warga negara asing lainnya yang berada di Indonesia dalam rangka kunjungan bisnis.
Secara keseluruhan, operasi berjalan dengan aman dan tertib tanpa ditemukan adanya pelanggaran administratif keimigrasian. Hasil ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik dari pihak perusahaan maupun penjamin dalam melaporkan serta memastikan keberadaan warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






