MAKASSAR, CERITANEGERI — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap menggelar Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak pada 3 Desember 2025. Agenda ini menjadi tonggak penting dalam mengembalikan semangat demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat struktur pemerintahan yang inklusif dan transparan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa proses pemilihan ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi momentum untuk melahirkan pemimpin lingkungan yang mampu menerjemahkan visi pembangunan kota hingga ke lorong-lorong masyarakat.
“Yang kita butuhkan adalah RT dan RW yang benar-benar menjadi bagian dari pemerintah, mampu menjalankan tugas pokok, dan menerjemahkan program unggulan sampai ke warga,” ujar Munafri dalam arahannya di Balai Kota Makassar, Senin (10/11/2025).
Didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen menjadikan pemilihan ini sebagai contoh demokrasi ideal di tingkat warga — jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab sosial.
Menurut Munafri, pemilihan RT/RW menjadi ruang kolaborasi antara warga dan pemerintah dalam membangun kota yang lebih responsif. Ia menekankan pentingnya memilih tokoh masyarakat yang dikenal, dipercaya, dan siap turun langsung ke lapangan.
“Kita butuh orang yang mau bekerja, bukan sekadar menjabat. Yang siap turun membantu warga dan memastikan program pemerintah tersampaikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keadilan sosial di tingkat lingkungan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan publik.
“Tidak boleh ada yang memilah-milah warga. RT dan RW harus menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan yang adil dan tepat sasaran,” imbuh Ketua Golkar Makassar itu.
Munafri turut menekankan perlunya sistem evaluasi berkala agar kinerja RT dan RW dapat terukur serta terus ditingkatkan.
“Setiap tugas pokok harus dievaluasi. RT/RW bukan hanya simbol, tetapi motor penggerak program sosial di tingkat masyarakat,” katanya.
BPM Makassar memastikan seluruh tahapan pemilihan telah dirancang secara rinci dan terukur.
Kepala BPM, A. Anshar, menjelaskan bahwa pelaksanaan ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW, serta SK Wali Kota Makassar mengenai petunjuk teknis pelaksanaan.
Pemilihan ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga, melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Berikut rangkaian tahapan utama:
- 12–13 November 2025: Sosialisasi juknis pemilihan RT/RW.
- 14 November 2025: Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan & Kelurahan.
- 15–17 November 2025: Pendataan & pengumuman daftar wajib pilih.
- 18–21 November 2025: Rekrutmen petugas TPS dan penetapan lokasi.
- 22–26 November 2025: Pendaftaran dan pencabutan nomor urut calon.
- 27–29 November 2025: Kampanye terbatas.
- 1–2 Desember 2025: Masa tenang dan distribusi logistik.
- 3 Desember 2025: Pemungutan dan penghitungan suara Ketua RT.
- 8 Desember 2025: Pemungutan dan penghitungan suara Ketua RW.
- 11 Desember 2025: Penetapan Ketua RW terpilih.
BPM juga mengingatkan agar lokasi TPS disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi musim hujan, aksesibilitas warga, dan keamanan logistik pemilihan.
Dalam konteks pembangunan, pemilihan RT/RW 2025 ini merupakan pengejawantahan Visi dan Misi MULIA Pemerintah Kota Makassar, yakni menjadikan Makassar sebagai kota yang Maju, Unggul, Lestari, Inovatif, dan Amanah.
Anshar menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan RPJMD Kota Makassar, khususnya pada agenda strategis kelima, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya melalui pengembalian mekanisme pemilihan RT/RW ke tangan warga.
“Kita ingin mengembalikan hak demokrasi itu kepada masyarakat. Pemilihan RT/RW ini adalah bukti bahwa Makassar mempraktikkan demokrasi yang hidup hingga ke tingkat lorong,” ungkapnya.
Sosialisasi program telah dilaksanakan di 15 kecamatan, melibatkan unsur Tripika, DPRD, tokoh masyarakat, dan KPU sebagai pendamping teknis.
Sebagai percontohan, Kecamatan Ujung Pandang akan menjadi lokasi pemantauan langsung oleh Wali Kota, Forkopimda, dan jajaran Pemkot Makassar untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prinsip demokrasi partisipatif.
Wali Kota Munafri menutup arahannya dengan pesan agar warga menjadikan momen ini sebagai ajang pembelajaran politik yang sehat dan beretika.
“Ini bukan pertarungan hidup dan mati, melainkan wadah untuk menentukan siapa yang menjadi penghubung komunikasi antara warga dan pemerintah,” pesannya.
Ia juga mengingatkan seluruh lurah dan satgas wilayah agar tetap menjaga kebersihan dan kesiapsiagaan di tengah musim hujan, tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik.
“Mudah-mudahan pemilihan ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pemerintah dijalankan secara demokratis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.
Pemilihan RT/RW 2025 di Makassar bukan sekadar pergantian struktur administratif, melainkan perayaan demokrasi yang hidup di setiap lorong kota, tempat warga belajar, berpartisipasi, dan bersama membangun masa depan kota yang inklusif serta berkeadilan sosial.